Berakhir Dua Hari Lagi, Coklit Data Pemilih di Banten Sudah 94 Persen

KPU Provinsi Banten mencatat capaian pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih di Banten sudah mencapai 94 persen per 12 Maret 2023

Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Glery Lazuardi
Dok/Warga
Petugas Pantarlih Baduy saat melakukan Coklit di perkampungan masyarakat Baduy. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin

TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - KPU Provinsi Banten mencatat capaian pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih di Banten sudah mencapai 94 persen per 12 Maret 2023

"Dari data DP4 itu yang sudah dicoklit baru sekitar 8.225.763 orang atau mendekati sekitar 94 persen yang sudah dicoklet," ujar Komisioner KPU Provinsi Banten, Agus Sutisna kepada TribunBanten.com melalui pesan WhatsApp, Minggu (12/3/2023)

Baca juga: KPU Lebak Target Coklit Data Pemilih Selesai Tepat Waktu: Capaian Sudah 80 Persen

Hingga kini, petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) se-Provinsi Banten masih melakukan proses pencocokan dan penelitian (coklit) data Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Sampai saat ini, kata dia, proses coklit masih terus dilakukan, sampai Selasa 14 Maret 2023 mendatang.

Adapun hasil coklit dari 8.225.763 orang yang sudah dicoklit tersebut

Ada sekitar 118.331 orang yang masuk dalam kategori tidak memenuhi syarat (TMS) secara murni.

TMS murni itu dikarenakan meninggal dunia, data ganda, masih bawah umur dan masuk anggota tni atau polri.

"Yang TMS murni itu di antaranya meninggal 112.312 orang, data ganda 2.734 orang, masih di bawah umur 1.744 orang, anggota TNI 546 orang dan anggota Polri 995 orang," ungkapnya.

Selain TMS murni, kata dia, ada juga yang masuk dalam kategori TMS namun bukan TMS murni.

Kurang lebih ada sekirar 351.711 orang yang sudah memenuhi syarat, namun tidak diketahui keberadaannya.

Baca juga: Bawaslu Kota Serang Lakukan Pengawasan Coklit data Pemilu Secara Berkala

Sehingga 351.711 orang itu masuk dalam kategeri TMS, lantaran alamat pemilih tidak sesuai dengan data TPS.

"Walaupun masuknya TMS, tapi mereka tidak dicoret. Itu masuknya ke daftar kode 8 artinya salah penempatan TPS," ungkapnya.

 

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved