Informasi Mudik Lebaran 2023 di Pelabuhan Merak, Kesiapan Dermaga hingga Aturan Pembelian Tiket

Berikut ini informasi arus mudik Lebaran 2023 dari Pelabuhan Merak, Cilegon.

Editor: Glery Lazuardi
Sopian Sauri/TribunBanten.com
Pelabuhan Merak. Berikut ini informasi arus mudik Lebaran 2023 dari Pelabuhan Merak, Cilegon. Informasi ini meliputi kesiapan dermaga hingga aturan pembelian tiket Berdasarkan survei, pada Lebaran 2023 diprediksi puncak pergerakan di lintas penyeberangan Merak mencapai lebih dari 42 ribu unit kendaraan. Jika mengacu pada tahun lalu, pelonjakan penumpang mencapai 39 ribu orang. 

TRIBUNBANTEN.COM - Berikut ini informasi arus mudik Lebaran 2023 dari Pelabuhan Merak, Cilegon.

Informasi ini meliputi kesiapan dermaga hingga aturan pembelian tiket

Berdasarkan survei, pada Lebaran 2023 diprediksi puncak pergerakan di lintas penyeberangan Merak mencapai lebih dari 42 ribu unit kendaraan.

Jika mengacu pada tahun lalu, pelonjakan penumpang mencapai 39 ribu orang.

Baca juga: Menhub Minta Masyarakat Beli Tiket Ferry Merak-Bakauhenil H-1 Keberangkatan Mudik Lebaran 2023

Kesiapan Dermaga

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan Kementerian Perhubungan menambah dermaga alternatif untuk memecah kepadatan.

"Kami siapkan lima dermaga di Pelabuhan Ciwandan dan satu dermaga di Pelabuhan Indah Kiat milik Pelindo" ujarnya selepas rapat koordinasi di Pelabuhan Merak, Sabtu (11/3/2023).

Secara keseluruhan, lintasan Merak-Bakauheni memiliki tujuh pasang dermaga, termasuk satu dermaga eksekutif.

Aturan Pembelian Tiket

Untuk pembelian tiket, masyarakat diminta untuk membeli tiket secara daring (online), lebih awal atau minimal satu hari sebelum keberangkatan.

PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) (ASDP) telah mensosialisasikan aturan pembelian tiket.

Sosialiasi itu untuk memonitor jumlah penumpang dan kendaraan yang melintas dapat terkelola dengan baik.

"Kalau membeli tiketnya di hari keberangkatan maka ASDP akan mengenakan harga yang lebih tinggi," ujar Budi Karya

Aturan soal tiket diatur di Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 92 Tahun 2020 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi

Baca juga: Dugaan Penyebab Toyota Innova Terbakar di KM 48 Tol Tangerang-Merak, Mobil Keluarkan Percikan Api

Berikut ini tarif penyeberangan di Pelabuhan Merak - Bakauheni yang diterima TribunBanten.com:

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved