Buntut Maraknya Aktivitas Truk Tambang, Pemkot Cilegon & Polres Sepakati Pembatasan Jam Operasional

Pemerintah Kota Cilegon dan Polres Cilegon menyepakati untuk dilakukannya pembatasan jam oprasional untuk truk besar di sepanjang jalur Cilegon Timur

Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Ahmad Tajudin
TribunBanten.com/Ahmad Tajudin
Wali Kota Cilegon Robinsar didampingi Kapolres Cilegon, membahas soal kepadatan kendaraan besar di sepanjang jalur Cilegon Timur hingga Jalan Lingkar Selatan (JLS) di ruang rapat Polres Cilegon, Kamis, 9 Oktober 2025. 

TRIBUNBANTEN.COM - Pemerintah Kota Cilegon dan Polres Cilegon menyepakati untuk dilakukannya pembatasan jam oprasional untuk kendaraan besar di sepanjang jalur Cilegon Timur hingga Jalan Lingkar Selatan (JLS).

Hal itu dilakukan menyusul adanya peningkatan aktivitas kegiatan truk tambang di wilayah hukum Polres Cilegon, sebagai dampak kebijakan penutupan sementara usaha pertambangan di wilayah Provinsi Jawa Barat.

Dalam rangka menyikapi persoalan itu, Polres Cilegon menginisiasi pertemuan bersama Pemerintah Kota Cilegon, Pemerintah Kabupaten Serang, Pemerintah Provinsi Banten, serta perwakilan pengusaha untuk membahas persoalan tersebut.

Baca juga: Rotasi Mutasi di Kota Cilegon, Wali Kota Robinsar : Kita Akan Segera Laksanakan Dalam Waktu Dekat

Adapun hasil dari rapat koordinasi yang berlangsung di ruang rapat Polres Cilegon, pada Kamis, 9 Oktober 2025 disepakati adanya pemberlakukan pembatasan jam oprasional truk besar.

Wali Kota Cilegon, Robinsar, menyampaikan pertemuan ini merupakan tindak lanjut atas meningkatnya volume kendaraan besar yang mengganggu kenyamanan dan keselamatan masyarakat. 

“Diketahui bersama, padatnya kendaraan besar di jalur tersebut telah menimbulkan gangguan kenyamanan dan potensi bahaya bagi pengguna jalan. Karena itu, kami berkumpul untuk mencari solusi dan menyepakati langkah terbaik bersama,” ujarnya kepada wartawan.

Robinsar juga menjelaskan bahwa hasil pertemuan menghasilkan kesepakatan pembatasan jam operasional kendaraan besar di jalur terkait.

“Disepakati bahwa kendaraan besar dibatasi beroperasi pada pukul 06.00–09.00 WIB di pagi hari dan 16.00–19.00 WIB di sore hari,” tuturnya.

Senada dengan itu, Kapolres Cilegon AKBP Martua Raja Taripar Laut Silitonga menegaskan bahwa keputusan tersebut diambil demi kepentingan masyarakat luas.

“Pertemuan ini kami lakukan untuk kepentingan pengguna jalan yang selama ini terganggu oleh aktivitas kendaraan besar, sekaligus untuk mengatur kepentingan dunia usaha agar berjalan dengan tertib,” ucapnya.

Baca juga: Sasar Usia Muda, Disdukcapil Kota Cilegon Jemput Bola Layani Rekam KTP-El & Aktivasi IKD ke Sekolah

Raja menambahkan bahwa pihaknya berupaya menampung seluruh aspirasi yang ada agar tercipta aturan yang adil dan dapat diterapkan secara efektif.

“Kami berusaha mewadahi semua kepentingan sehingga lahir tata aturan yang tertib dan mampu menciptakan kelancaran lalu lintas di Kota Cilegon,” ungkapnya.

Menutup pernyataannya, Raja menegaskan bahwa kesepakatan bersama ini bertujuan utama untuk mencegah kecelakaan lalu lintas dan mengurai kemacetan.

“Utamanya, kami ingin menghindari terjadinya kecelakaan yang merugikan masyarakat. Ke depan, akan ada perhatian dan penertiban lalu lintas secara berkelanjutan,” pungkasnya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved