Pembunuhan Kades di Serang

Bunuh Kades Curug Goong Serang, Mantri Suhendi Dijerat Pasal 338 Juncto 351 KUHP

Mantri Suhendi dikenakan pasal 338 Juncto 351 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Penulis: desi purnamasari | Editor: Abdul Rosid
Kolase TribunBanten.com/Tribunnews
Mantri Suhendi, pelaku pembunuhan Kades Curug Goong, Kabupaten Serang, Salamunasir telah ditetapkan sebagai tersangka. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Desi Purnamasari

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Mantri Suhendi, pelaku pembunuhan Kades Curug Goong, Kabupaten Serang, Salamunasir telah ditetapkan sebagai tersangka.

Wakapolresta Serang Kota AKBP Hujra Soumena, mengatakan, tersangka dengan sengaja menghilangkan nyawa Salamunasir.

Atas perbuatannya, Mantri Suhendi dikenakan pasal 338 Juncto 351 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Baca juga: Dua Fakta Baru Pembunuh Kades Curug Goong Serang, 6 Bulan Diancam Mantri Suhendi hingga Tewas Tusuk

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata melalui pesan WhatsApp, Selasa (14/3/2023).

Penetapan tersangka Mantri Suhendi setelah penyidik telah mendalami dan melakukan gelar perkara.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka menjelaskan dengan sengaja menusukan alat suntikan kepada korban yang telah dipersiapkannya tersebut," katanya.

"Sehingga membuat korban lemas dan kehilangan nyawa," sambungnya.

Alat suntik tersebut, kata Hujra, telah diisi dengan obat jenis sidiadryl diphenhydramine HCL.

Pihaknya juga menyebutkan, tersangka dengan korban diduga memiliki masalah pribadi.

Dan pihak keluarga pun telah mengizinkan kepolisian untuk melakukan autopsi terhadap korban. Untuk mengungkap hasil penyelidikan.

"Untuk mengungkap penyidikan pihak keluarga mengizinkan korban di lakukannya autopsi di RSUD Provinsi Banten," katanya.

 

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved