Dishub Serang Akui Truk Tambang Masih Nekat Langgar Jam Operasional di Bojonegara dan Pulo Ampel
Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Serang mengakui masih ada truk pengangkut hasil tambang yang nekat melanggar jam operasional.
Penulis: Muhammad Uqel Assathir | Editor: Abdul Rosid
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Muhammad Uqel
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Serang mengakui masih ada truk pengangkut hasil tambang yang nekat melanggar jam operasional di wilayah Kecamatan Bojonegara dan Pulo Ampel.
Kepala Dishub Kabupaten Serang, Benny Yuarsa, mengatakan pelanggaran masih ditemukan meskipun pengawasan dan penertiban rutin dilakukan oleh petugas di lapangan.
Menurut Benny, pelanggaran yang dilakukan oleh pengemudi yang bandel memang tidak dapat dicegah sepenuhnya.
Namun, upaya terus dilakukan untuk meminimalkan jumlah kasus tersebut.
Baca juga: Kuota PPG Terbatas, Dindikbud Serang Dorong Kesejahteraan Guru dan Efisiensi Anggaran Sekolah
Selama ini, pihaknya telah melaksanakan berbagai langkah, mulai dari pembinaan, penyuluhan, hingga mengarahkan para pengemudi untuk menggunakan fasilitas tempat parkir dan penampungan yang telah disediakan di wilayah tersebut.
"Yang namanya bandel pasti ada saja. Kalau yang bandel-bandel itu biasanya mereka curi-curi peluang pada saat petugas lengah supaya mereka tetap bisa beroperasi di luar jadwal yang ditentukan," ujar Benny kepada wartawan, Rabu (13/5/2026).
Untuk memastikan ketaatan terhadap aturan, pihak Dishub beserta unsur penegak hukum dan keamanan lainnya telah menempatkan petugas secara rutin di lokasi. Benny menjelaskan bahwa pengawasan dilakukan dengan sistem dua kali shift kerja.
Setiap shift diisi oleh sekitar 7 hingga 8 orang petugas yang berjaga mulai dari pagi hingga sore hari sesuai dengan jadwal operasional yang diperbolehkan.
Sementara itu, posisi penugasan petugas disesuaikan dengan fungsi dan kewenangan masing-masing instansi. Petugas dari Dinas Perhubungan ditempatkan di titik strategis seperti di kawasan SMI dan kawasan bank yang berlokasi di sekitar jalur tersebut.
"Tugas mereka adalah mengarahkan arus lalu lintas dan memastikan kendaraan masuk ke tempat penampungan yang telah ditetapkan. Bagi kendaraan yang lolos pengawasan dari wilayah Pulo Ampel hingga tiba di lokasi tersebut, petugas akan segera mencegat dan memerintahkan pengemudi untuk masuk ke area penampungan," katanya.
Terkait jadwal waktu operasional kendaraan, Benny menegaskan bahwa aturan yang berlaku masih mengacu pada Surat Keputusan Gubernur yang ditetapkan sebelumnya. Hingga saat ini belum terdapat perubahan terhadap ketentuan jam operasional yang berlaku.
Mengenai tindakan tegas terhadap pelanggar, ia menyampaikan bahwa sanksi administratif maupun tindakan telah sering dijatuhkan kepada para pelanggar.
“Sanksi sudah pernah dijatuhkan berkali-kali. Namun, karena sifat pelanggaran ini berulang dan sering terjadi pergantian pihak yang melanggar, upaya penegakan aturan harus terus dilakukan secara berkelanjutan,” jelasnya.
Ia menambahkan, kondisi arus lalu lintas kendaraan angkutan tambang di wilayah Bojonegara-Pulo Ampel saat ini dinilai relatif stabil, dibandingkan dengan masa-masa awal pembukaan tambang atau periode di wilayah lain yang mengalami penutupan operasi.
| Komisi IV DPRD Kabupaten Serang Datangi Pelabuhan BBJ, Perizinan hingga Pajak Jadi Sorotan |
|
|---|
| Soroti Aktivitas Tambang, DLH Serang : Wajib Reboisasi untuk Cegah Banjir Bojonegara–Pulo Ampel |
|
|---|
| Sopir Truk Menginap Berhari-hari di Pelabuhan BBJ Bojonegara, Antrean Mengular |
|
|---|
| Info Arus Kendaraan Logistik di Pelabuhan BBJ Bojonegara dan Ciwandan Banten : Terpantau Lancar |
|
|---|
| Mudik Lebaran 2026, Truk Golongan 5B dan 6B Dialihkan ke Pelabuhan Ciwandan dan BBJ |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/TRUK-TAMBANG-Kepala-Dishub-Kabupaten-Serang-Benny-Yuarsa.jpg)