Dishub Serang Akui Truk Tambang Masih Nekat Langgar Jam Operasional di Bojonegara dan Pulo Ampel

Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Serang mengakui masih ada truk pengangkut hasil tambang yang nekat melanggar jam operasional.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Muhammad Uqel Assathir | Editor: Abdul Rosid
TribunBanten.com/Muhammad Uqel Assathir
TRUK TAMBANG - Kepala Dishub Kabupaten Serang, Benny Yuarsa saat ditemui wartawan di Pendopo Bupati Serang, Rabu (13/5/2026). Dishub Kabupaten Serang mengakui masih ada truk pengangkut hasil tambang yang nekat melanggar jam operasional di wilayah Kecamatan Bojonegara dan Pulo Ampel. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Muhammad Uqel

TRIBUNBANTEN.COM, ‎SERANG - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Serang mengakui masih ada truk pengangkut hasil tambang yang nekat melanggar jam operasional di wilayah Kecamatan Bojonegara dan Pulo Ampel.

Kepala Dishub Kabupaten Serang, Benny Yuarsa, mengatakan pelanggaran masih ditemukan meskipun pengawasan dan penertiban rutin dilakukan oleh petugas di lapangan.

‎Menurut Benny, pelanggaran yang dilakukan oleh pengemudi yang bandel memang tidak dapat dicegah sepenuhnya.

Namun, upaya terus dilakukan untuk meminimalkan jumlah kasus tersebut.

Baca juga: Kuota PPG Terbatas, Dindikbud Serang Dorong Kesejahteraan Guru dan Efisiensi Anggaran Sekolah

Selama ini, pihaknya telah melaksanakan berbagai langkah, mulai dari pembinaan, penyuluhan, hingga mengarahkan para pengemudi untuk menggunakan fasilitas tempat parkir dan penampungan yang telah disediakan di wilayah tersebut.

‎"Yang namanya bandel pasti ada saja. Kalau yang bandel-bandel itu biasanya mereka curi-curi peluang pada saat petugas lengah supaya mereka tetap bisa beroperasi di luar jadwal yang ditentukan," ujar Benny kepada wartawan, Rabu (13/5/2026).

‎Untuk memastikan ketaatan terhadap aturan, pihak Dishub beserta unsur penegak hukum dan keamanan lainnya telah menempatkan petugas secara rutin di lokasi. Benny menjelaskan bahwa pengawasan dilakukan dengan sistem dua kali shift kerja.

‎Setiap shift diisi oleh sekitar 7 hingga 8 orang petugas yang berjaga mulai dari pagi hingga sore hari sesuai dengan jadwal operasional yang diperbolehkan.

‎Sementara itu, posisi penugasan petugas disesuaikan dengan fungsi dan kewenangan masing-masing instansi. Petugas dari Dinas Perhubungan ditempatkan di titik strategis seperti di kawasan SMI dan kawasan bank yang berlokasi di sekitar jalur tersebut.

‎"Tugas mereka adalah mengarahkan arus lalu lintas dan memastikan kendaraan masuk ke tempat penampungan yang telah ditetapkan. Bagi kendaraan yang lolos pengawasan dari wilayah Pulo Ampel hingga tiba di lokasi tersebut, petugas akan segera mencegat dan memerintahkan pengemudi untuk masuk ke area penampungan," katanya.

‎Terkait jadwal waktu operasional kendaraan, Benny menegaskan bahwa aturan yang berlaku masih mengacu pada Surat Keputusan Gubernur yang ditetapkan sebelumnya. Hingga saat ini belum terdapat perubahan terhadap ketentuan jam operasional yang berlaku.

‎Mengenai tindakan tegas terhadap pelanggar, ia menyampaikan bahwa sanksi administratif maupun tindakan telah sering dijatuhkan kepada para pelanggar.

“Sanksi sudah pernah dijatuhkan berkali-kali. Namun, karena sifat pelanggaran ini berulang dan sering terjadi pergantian pihak yang melanggar, upaya penegakan aturan harus terus dilakukan secara berkelanjutan,” jelasnya.

‎Ia menambahkan, kondisi arus lalu lintas kendaraan angkutan tambang di wilayah Bojonegara-Pulo Ampel saat ini dinilai relatif stabil, dibandingkan dengan masa-masa awal pembukaan tambang atau periode di wilayah lain yang mengalami penutupan operasi.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved