Pembunuhan Kades di Serang
Mantri S Dijerat Pasal Berlapis, Ini Ancaman Hukuman yang Bakal Diterima Pembunuh Kades Curug Goong
Aparat Polresta Serang Kota menetapkan status tersangka kepada Mantri S, pembunuh Salamunasir, kepala desa Curug Goong, Kecamatan Padarincang
TRIBUNBANTEN.COM - Aparat Polresta Serang Kota menetapkan status tersangka kepada Mantri S, pembunuh Salamunasir, kepala desa Curug Goong, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, Banten.
Atas perbuatan itu, S dijerat Pasal berlapis 338 dan 351 ayat 3 KUHP.
Pasal 338 KUHP
Pasal 338 adalah pasal yang mengatur tentang pembunuhan.
Pasal 338 KUHP menyebutkan
"Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun”.
Baca juga: Meski Mengaku Tak Berniat Membunuh, Mantri Suhendi Dijerat Pasal 338 dan 351 Ayat 3 KUHP
Pasal 351 ayat 3 KUHP berbunyi
Pasal 351 adalah pasal yang mengatu tentang penganiayaan.
Pasal 351 ayat 3 menyebutkan
"Jika perbuatan itu menjadikan mati orangnya, dia dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun".
Waka Polresta Serang Kota, AKBP Hujra Soumena mengatakan, penetapan tersangka karena S terbukti menyuntikan obat injeksi Sidiandryl Dyphenhydramine kepada Salamunasir.
"Tadi malam jam 20.00 WIB sudah kami tetapkan tersangka," kata Hujra, Selasa (14/3/2023).
Pihak kepolisian Polresta Serang Kota menerapkan pasal pembunuhan kepada Suhendi.
Wakapolresta Serang Kota AKBP Hujra Soumena, mengatakan, tersangka dengan sengaja menghilangkan nyawa Salamunasir.
"Untuk sementara pasal yang kami kenakan pada tersnagka Suhendi yakni 338 dan 351 ayat 3 KUHP," jelasnya.
Jelasnya, penyidik telah mendalami dan melakukan gelar perkara untuk menetapkan terduga pelaku menjadi tersangka.
Baca juga: Dua Fakta Baru Pembunuh Kades Curug Goong Serang, 6 Bulan Diancam Mantri Suhendi hingga Tewas Tusuk
"Berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka menjelaskan dengan sengaja menusukan alat suntikan kepada korban yang telah dipersiapkannya tersebut," katanya.
"Sehingga membuat korban lemas dan kehilangan nyawa," sambungnya.
Dan berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik kepada tersangka, alat suntik tersebut telah diisi dengan obat jenis sidiadryl diphenhydramine HCL. Untuk menyuntikan obat tersebut kepada Korban.
Pihaknya juga menyebutkan, tersangka dengan korban diduga memiliki masalah pribadi.
Dan pihak keluarga pun telah mengizinkan kepolisian untuk melakukan autopsi terhadap korban. Untuk mengungkap hasil penyelidikan.
"Untuk mengungkap penyidikan pihak keluarga mengizinkan korban di lakukannya autopsi di RSUD Provinsi Banten," katanya.

Kasus Mantri Suntik Mati Kades di Serang, Jaksa Pastikan Akomodir Rasa Keadilan Masyarakat |
![]() |
---|
'Kami Mau Berobat' Emak-emak Geruduk Kejari Serang Minta Mantri Suntik Mati Kades Dibebaskan |
![]() |
---|
Takut Kalah Duel Jadi Alasan Mantri Suhendi Suntik Mati Kades Curug Goong Serang |
![]() |
---|
Terungkap Penyebab Kematian Kades Curug Goong, Puslabfor Polri Umumkan Kandungan Cairan |
![]() |
---|
'Mah Ini Aa Disuntik Mati' Detik-detik Kades Curug Goong Tewas, Kata Maaf Tak Dihiraukan Mantri S |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.