RESMI Pajak Progresif Dihapus dan Bea Balik Nama Kendaraan Dikurangi

Pajak progresif dihapus dan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dikurangi.

Editor: Glery Lazuardi
Tribunnews.com
Ilustrasi Bea Balik Nama Kendaraan. Pajak progresif dihapus dan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dikurangi. Ini merupakan kebijakan baru Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri. Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi meminta masyarakat agar tidak ragu mengurus balik nama kendaraan bermotor karena biaya yang dibebankan tidak besar, bahkan bisa nol rupiah. 

TRIBUNBANTEN.COM - Pajak progresif dihapus dan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dikurangi.

Ini merupakan kebijakan baru Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri.

Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi meminta masyarakat agar tidak ragu mengurus balik nama kendaraan bermotor karena biaya yang dibebankan tidak besar, bahkan bisa nol rupiah.

Hal ini ditegaskan Irjen Firman Shantyabudi dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Samsat 2023 yang digelar di Bandung, Jawa Barat.

"Pengurangan beban dari BBNKB II bahkan penghapusan sampai ke pajak progresif. Ini adalah memudahkan masyarakat," ujar Firman Selasa (14/3/2023)

Baca juga: Tips Jaga Kesehatan Tubuh di Bulan Ramadan 2023, dari Cukup Tidur hingga Konsumsi Suplemen Vitamin

Maka dari itu, dengan kebijakan penghapusan beban BBNKB dan pajak progresif, menurutnya masyarakat tidak perlu bimbang.

Masyarakat pun diimbau agar lapor pajak karena adanya kebijakan pajak progresif dan BBNKB ini.

"Jadi masyarakat tidak perlu ragu-ragu, setiap pindah, balik nama, lapor. Toh nol biayanya," katanya.

Adapun pemerintah sendiri sejak 2022 telah mengusulkan soal penghapusan pajak progresif dan biaya balik nama kendaraan atau BBNKB II ini aga gar mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan, serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.

Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono, menyampaikan bahwa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah meminta kepada Pemda untuk menghapus Pajak Progresif dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Atas Kendaraan Bekas (BBNKB II).

Menurut Rivan, hal itu merupakan salah satu bentuk relaksasi dari tahapan implementasi Undang-Undang (UU) 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, terutama Pasal 74 terkait penghapusan data kendaraan yang menunggak pajak 2 tahun.

Rivan mengatakan, Tim Pembina Samsat Nasional yang terdiri dari Korlantas Polri, Jasa Raharja dan Kemendagri, telah mengkaji penghapusan Pajak Progresif dan BBNKB II.

Baca juga: Kakorlantas Polri Minta Pekerjaan Fisik di Tol Tangerang-Merak Segera Diselesaikan

Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat diharapkan akan lebih tergugah untuk segera mengurus administrasi kendaraannya dan membayar pajak.

“Dengan demikian, otomatis juga ikut andil dalam perlindungan negara melalui Jasa Raharja, karena di situ ada Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ),” kata Rivan dalam keterangan tertulisnya pada 23 Agustus 2022 lalu.

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved