2 Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Divonis Bebas, Disebut Ada Aroma Kejanggalan

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memvonis bebas dua polisi terdakwa tragedi Kanjuruhan yang menewaskan lebih dari 130 orang.

Tayang:
Editor: Ahmad Haris
SURYA/PURWANTO
Massa aksi mahasiswa dari BEM Malang Raya menggelar aksi kamisan menyoroti kasus Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang di Bundaran Tugu, Kota Malang, Jawa Timur, Kamis (16/3/2023). Mahasiswa menuntut agar kasus Tragedi Kanjuruhan ditetapkan sebagai pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat. Mereka juga menyoroti vonis ringan terhadap terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri Surabaya hari ini. 

TRIBUNBANTEN.COM - Dua polisi terdakwa tragedi Kanjuruhan yang menewaskan lebih dari 130 orang, divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Kedua polisi tersebut adalah Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan AKP Bambang Sidik Achmadi.

Pengacara para korban tragedi Kanjuruhan, Imam Hidayat menanggapi putusan vonis hakim tersebut.

Ia mengaku sejak awal telah menduga proses persidangan tak akan berjalan memenuhi rasa keadilan.

"Sejak awal kita menduga ini tidak akan berjalan memenuhi rasa keadilan," kata Imam dalam tayangan Kompas TV, Jumat (17/3/2023).

Imam menyebut ada kejanggalan dengan vonis tersebut.

Pasalnya, berdasarkan hasil ekshumasi dokter menyatakan, bahwa kematian dari dua korban akibat benda tumpul.

Selain itu proses rekonstruksi sama sekali tidak melibatkan pihak keluarga, dan dilaksanakan di lapangan Polda Jawa Timur.

Baca juga: Pimpinan Komisi X DPR Kecewa Terdakwa Polisi Divonis Bebas Kasus Kanjuruhan: Tapi Tetap Kita Hormati

Dalam rekonstruksi juga tidak menggambarkan bagaimana anggota Brimob menembakkan gas air mata secara vertikal, ke tribun penonton, melainkan horizontal ke arah lapangan.

"Hasil ekshumasi oleh dokter juga jauh api daripada panggang, yang menyatakan bahwa kematian dua putri Devi Atok ini karena akibat benda tumpul," katanya.

Padahal lanjut Imam, tidak semua korban meninggal dunia berdesakan di Pintu 13 Stadion Kanjuruhan, Malang. Seperti putri Devi Atok yang meninggal di tribun penonton, atau tidak adanya penumpukan penonton di area tersebut.

Selain itu ada kejanggalan lain yakni persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya atas pertimbangan faktor keamanan. Jalannya persidangan juga digelar terbuka namun terbatas.

Hal ini membuat media dan masyarakat khususnya keluarga korban yang ingin mengikuti jalannya persidangan menjadi terbatas.

Sehingga kata Imam, tak ada kontrol publik dalam menjaga objektivitas proses persidangan dari para terdakwa.

"Padahal kita tahu sidangnya harus terbuka di mana kontrol masyarakat menjaga objektivitas itu kan sangat perlu, supaya hakim dalam menjatuhkan putusan dengan benar berdasarkan keadilan," ungkapnya.

Hakim PN Surabaya Vonis Bebas Dua Polisi Terdakwa Kanjuruhan.

Sebagai informasi, pada Kamis (16/3/2023) Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya membacakan vonis terhadap tiga polisi terdakwa tragedi Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022 yang menewaskan ratusan jiwa.

Dua di antara mereka yakni Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan AKP Bambang Sidik Achmadi divonis bebas.

Sedangkan satu lagi yakni AKP Hasdarmawan dihukum 1,5 tahun penjara.

Bambang merupakan salah satu polisi yang didakwa memerintahkan penembakan gas air mata ke arah tribun suporter Arema Malang di Stadion Kanjuruhan.

Dalam pertimbangannya Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya mengatakan tembakan gas air mata yang ditembakkan para personel Samapta Polres Malang hanya mengarah ke tengah lapangan.

"Menimbang memperhatikan fakta penembakan gas air mata yang dilakukan anggota Samapta dalam komando terdakwa Bambang saat itu asap yang dihasilkan tembakan gas air kata pasukan terdorong angin ke arah selatan menuju ke tengah lapangan," kata Bambang, saat membacakan putusan hari ini.

Setelahnya, asap tersebut mengarah ke pinggir lapangan. Namun sebelum sampai ke tribun, asap itu tertiup angin menuju atas.

"Dan ketika asap sampai di pinggir lapangan sudah tertiup angin ke atas dan tidak pernah sampai ke tribune selatan," katanya.

Artinya, kata majelis hakim, yang bersangkutan tidak memerintahkan jajarannya menembakkan gas air mata ke arah tribun.

Ketika gas air mata ditembakkan ke area gawang sebelah utara, asapnya pun mengarah ke sisi lapangan sebelah selatan dan tidak menuju area tribun penonton.

Sehingga, menurut Hakim, unsur kealpaan terdakwa sebagaimana dakwaan kumulatif jaksa, yakni Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) dan Pasal 360 ayat (2) KUHP, tidak terbukti.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hakim PN Surabaya Vonis Bebas 2 Polisi Terdakwa Kanjuruhan, Pengacara Korban Cium Kejanggalan

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved