Pimpinan Komisi X DPR Kecewa Terdakwa Polisi Divonis Bebas Kasus Kanjuruhan: Tapi Tetap Kita Hormati

Majelis Hakim PN Surabaya membacakan vonis terhadap tiga polisi terdakwa tragedi Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022 yang menewaskan ratusan jiwa.

Kompas.com/Suci Rahayu
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Fraksi Partai Demokrat Dede Yusuf Effendi, menyoroti soal putusan bebas Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, terhadap terdakwa polisi atas kasus tragedi Kanjuruhan, Malang. 

TRIBUNBANTEN.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya membacakan vonis terhadap tiga polisi terdakwa tragedi Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022 yang menewaskan ratusan jiwa.

Satu dari tiga polisi terdakwa, yakni AKP Hasdarmawan dihukum 1,5 tahun penjara.

Sementara dua lainnya, Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan AKP Bambang Sidik Achmadi divonis bebas.

Baca juga: Bukan Juragan 99, Ini Alasan Kuat Iwan Budianto Orang Paling Bertanggung Jawab Tragedi Kanjuruhan

AKP Bambang Sidik Achmadi didakwa lantaranmemerintahkan penembakan gas air mata ke arah tribun suporter Arema Malang di Stadion Kajuruhan.

Dalam pertimbangannya Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya mengatakan tembakan gas air mata yang ditembakkan para personel Samapta Polres Malang hanya mengarah ke tengah lapangan.

"Menimbang memperhatikan fakta penembakan gas air mata yang dilakukan anggota Samapta dalam komando terdakwa Bambang saat itu asap yang dihasilkan tembakan gas air kata pasukan terdorong angin ke arah selatan menuju ke tengah lapangan," kata Hakim Abu Achmad, saat membacakan putusan, Kamis (16/3/2023).

Setelahnya, asap tersebut mengarah ke pinggir lapangan. Namun sebelum sampai ke tribun, asap itu tertiup angin menuju atas.

"Dan ketika asap sampai di pinggir lapangan sudah tertiup angin ke atas dan tidak pernah sampai ke tribune selatan," katanya.

Artinya, kata majelis hakim, yang bersangkutan tidak memerintahkan jajarannya menembakkan gas air mata ke arah tribun.

Ketika gas air mata ditembakkan ke area gawang sebelah utara, asapnya pun mengarah ke sisi lapangan sebelah selatan dan tidak menuju area tribun penonton.

Sehingga, menurut Hakim, unsur kealpaan terdakwa sebagaimana dakwaan kumulatif jaksa, yakni Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) dan Pasal 360 ayat (2) KUHP, tidak terbukti.

Sejumlah pencinta sepak bola menggelar aksi tabur bunga dan 1.000 lilin atas tragedi kematian sejumlah suporter, di depan Gedung Kemenpora, Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (2/10/2022) malam. Aksi tersebut digelar sebagai bentuk solidaritas atas kematian ratusan suporter pascapertandingan sepak bola Liga 1 antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, pada Sabtu (1/10/2022) malam.
Sejumlah pencinta sepak bola menggelar aksi tabur bunga dan 1.000 lilin atas tragedi kematian sejumlah suporter, di depan Gedung Kemenpora, Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (2/10/2022) malam. Aksi tersebut digelar sebagai bentuk solidaritas atas kematian ratusan suporter pascapertandingan sepak bola Liga 1 antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, pada Sabtu (1/10/2022) malam. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Baca juga: Bakal Dirobohkan, Stadion Kanjuruhan Segera Dibangun Ulang Sesuai Standar FIFA, Ini Kata Menpora

DPR Buka Suara

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Fraksi Partai Demokrat Dede Yusuf Effendi, menyoroti soal putusan bebas Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, terhadap terdakwa polisi atas kasus tragedi Kanjuruhan, Malang.

Dede menyatakan, kekecewaan yang dilontarkan masyarakat sejauh ini merupakan hal yang wajar. Namun, kata dia, putusan tersebut harus dihormati.

"Sebagai masyarakat pasti kita kecewa, tapi tetap harus hormati keputusan hukum yang diambil," kata Dede saat dikonfirmasi awak media, Jumat (17/3/2023).

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved