Berkas Perkara AG Pacar Mario Dandy Dilimpahkan ke Kejati DKI, dalam Pemeriksaan Unsur-unsur Pasal

Berkas perkara tahap I kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora dengan pelaku berinisial AG (15) telah dilimpahkan ke Kejati DKI Jakarta

|
Editor: Siti Nurul Hamidah
Kolase TribunBanten.com/ Ist
Berkas perkara tahap I kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora dengan pelaku berinisial AG (15) telah dilimpahkan ke Kejati DKI Jakarta 

TRIBUNBANTEN.COM - Berkas perkara tahap I kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17) dengan pelaku berinisial AG (15) telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Reda Manthovani, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah mengonfirmasi pelimpahan berkas kasus AG.

Dirinya juga menyebutkan bahwa berkas tahap AG telah diterima pihaknya.

Kabar tersebut disebutkan Reda Manthovani seusai menjenguk David di RS Mayapada, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (16/3/2023) malam.

"Untuk tersangka A sudah masuk berkas perkaranya ke kami," kata Reda kepada wartawan.

Reda mengungkapkan, berkas AG sudah dilimpahkan oleh penyidik Polda Metro Jaya sejak beberapa lalu.

"Itu (berkas perkara AG) kurang lebih beberapa hari lalu, dua sampai tiga hari yang lalu," ujar dia.

Saat ini, ia menyebut Kejaksaan masih meneliti berkas perkara pelaku AG.

"Sedang kami teliti, kami pelajari bagaimana unsur-unsurnya sehingga memenuhi unsur-unsur pasal terkait penganiayaan berat," jelas Reda.

Menurut Reda, berkas perkara AG diperkirakan dinyatakan lengkap atau P-21 pada akhir Maret atau awal April 2023.

"Itu ada batas waktu, itu berkas itu nanti yang jelas nggak begitu makan waktu. Anak-anak itu tujuh hari, berkas penelitian tujuh hari, kalau yang dewasa 14 hari," ucap Reda.

"Misalkan sudah lengkap P-21 bisa jalan. Ya kalau diperkirakan ini tahap duanya akhir Maret atau awal April sudah bisa," tambahnya.

Baca juga: Disebut Cinta Harta, Rafael Alun Ketahuan Rajin Cek Deposit Box: Mario Dandy Malah Tak Dijenguk

Dalam kasus penganiayaan David, Polda Metro Jaya telah menetapkan Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas (19) sebagai tersangka.

Sedangkan pacar Mario berinisial AG (15) ditetapkan sebagai pelaku karena berstatus sebagai anak di bawah umur.

Tersangka Mario dan Shane Lukas serta pelaku AG dijerat dengan Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved