Ramadan 2023

Zakat Fitrah Kabupaten Tangerang di Ramadhan 2023, Lengkap Besaran Fidyah dan Kifarat

Berdasarkan putusan Baznas Provinsi Banten, besaran zakat fitrah Kabupaten Tangerang pada Ramadhan 2023 senilai Rp45 ribu per orang.

Penulis: Abdul Rosid | Editor: Abdul Rosid
Tribunnews.com
Berdasarkan putusan Baznas Provinsi Banten, besaran zakat fitrah Kabupaten Tangerang pada Ramadhan 2023 senilai Rp45 ribu per orang. 

Namun apabila tidak didapatkan jenis-jenis makanan di atas, maka madzhab Hanafi memperbolehkan membayar zakat fitrah dengan harga (uang) yang senilai dengan ukuran yang pasti yaitu 3,8 kg dari jenis bahan makanan tersebut di atas.

Mazhab Maliki

Mazhab Maliki berpendapat bahwa bahan pokok untuk zakat fitrah adalah gandum, syair, salat (sejenis syair), jagung, dakhon (jenis gandum), kurma, kismis, atau keju.

Kalau tidak ada jenis bahan pokok di atas, maka yang wajib dikeluarkan adalah jenis bahan pokok dalam bentuk biji-bijian dan buah-buahan.

Mazhab ini berpendapat bahwa kadar zakat fitrah yang pasti dari makanan pokok atau jenis biji-bijian adalah 2,8 kg.

Imam Malik tidak membenarkan menunaikan zakat fitrah dalam bentuk uang. Sebagaimana dalam kitab Al Mudawwanah, ia berkata, “Tidak mencukupi kriteria zakat fitrah dengan uang (harga)”.

Mazhab Syafi’i

Menurut Mazhab Syafi’i, zakat fitrah yang wajib dikeluarkan adalah makanan pokok daerah setempat.

Tidak boleh dikeluarkan yang bukan makanan pokok atau harga dari makanan pokok tersebut.

Mazhab ini berpendapat bahwa kadar zakat fitrah yang pasti dari makanan pokok atau jenis biji-bijian adalah 2,8 kg.

Menurut Mazhab ini, zakat fitrah wajib dikeluarkan berupa qut (makanan pokok yang mengenyangkan), akan tetapi golongan yang bermazhab Syafi’i berbeda pendapat tentang qut yang digunakan dalam menunaikan zakat fitrah.

Di antara mereka ada yang berpendapat qut yang digunakan adalah qut balat, yaitu makanan pokok yang dikonsumsi oleh suatu daerah, sekalipun muzakki (penunai zakat fitrah) tidak mengonsumsinya.

Sebagian yang lain berpendapat qut yang digunakan adalah qut dirinya, yaitu makanan pokok yang ia konsumsi walaupun daerah tersebut mengonsumsi jenis makanan yang lain.

Mazhab Hambali

Menurut Mazhab Hambali, zakat fitrah yang wajib dikeluarkan adalah: gandum bur, gandum syair, kurma, kismis, dan keju.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved