Pengadilan Kriminal Internasional Perintahkan Tangkap Presiden Rusia Vladimir Putin Atas Kasus Ini
Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) merilis surat perintah penangkapan Presiden Rusia Vladimir Putin atas dugaan kasus ini.
"Ada sanksi dari semua negara, bahkan Jepang, terhadap saya; sekarang ada surat perintah penangkapan. Saya bertanya-tanya apa yang akan terjadi selanjutnya, kami terus bekerja," lanjutnya.
Sementara 123 negara telah menandatangani Statuta Roma, 41 belum, termasuk China, India, Arab Saudi dan Turki, dikutip dari RT.
Selain Rusia, Israel, Sudan, dan AS juga telah menarik tanda tangannya.
Kongres AS bahkan mengesahkan Undang-undang pada tahun 2002 yang melarang kerja sama apa pun dengan ICC.
ICC
ICC adalah pengadilan terakhir untuk kejahatan yang tidak dapat atau tidak akan dituntut oleh negara-negara.
Misalnya, kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Jaksa ICC, Karim Khan, meluncurkan penyelidikan atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Ukraina hanya beberapa hari setelah invasi Rusia, dikutip dari The Moscow Times.
Surat perintah penangkapan terhadap Vladimir Putin menandai kedua kalinya dalam sejarah soal ICC telah mendakwa seorang kepala negara, seperti pemimpin Sudan Omar al-Bashir pada tahun 2009.
Rusia membantah tuduhan kejahatan perang oleh pasukannya.
Para ahli mengatakan kecil kemungkinannya akan menyerahkan tersangka.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pengadilan Kriminal Internasional Rilis Surat Penangkapan Presiden Vladimir Putin
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/vladimir-putin-rusia-1.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.