Hasil Penyidikan Lengkap, Riko Arizka Pembunuh si Cantik Elisa Dijerat Pasal 340 KUHP

Satreskrim Polres Pandeglang menuntaskan penyidikan kasus pembunuhan mahasiswi di Kota Serang, Elisa Siti Mulyani (22).

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Ahmad Haris
TribunBanten.com/Engkos Kosasih
Aksi sadis Riko Arizka (21) membunuh Elisa Siti Mulyani (22), mahasiswi cantik di Kota Serang terungkap, dalam rekonstruksi, Rabu (22/2/2023). 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih


TRIBUNBANTEN.COM, PANDEGLANG - Satreskrim Polres Pandeglang menuntaskan penyidikan kasus pembunuhan mahasiswi di Kota Serang, Elisa Siti Mulyani (22).

Elisa Siti Mulyani dibunuh oleh mantan kekasihnya, Riko Arizka (21) di Jalan Stadion Badak, Kabupaten Pandeglang, pada Rabu (8/2/2023) malam.

Pria yang berprofesi sebagai tukang ojek online itu, tega menghabisi nyawa Elisa Siti Mulyani menggunakan kloset karena sakit hati setelah diputus hubungan asmaranya.

 

 

Kasatreskrim Polres Pandeglang, AKP Shilton mengatakan, hasil penyidikan sudah lengkap dan sesuai dengan timeline yang dibuat.

Selain itu telah dilakukan gelar perkara dengan Polda Banten, terkait penerapan pasal kepada tersangka Riko Arizka.

"Hasilnya ada unsur perencanaan dan dapat diterapkan pasal 340 KUHP," kata AKP Shilton kepada TribunBenten.com, Minggu (19/3/2023).

Menurut AKP Shilton, pihaknya juga sudah mengundang kuasa hukum korban untuk melakukan rapat pada Jumat (17/3/2023) kemarin.

Namun, kuasa hukum tidak dapat menghadiri.

Meski demikian, agenda rapat tetap dilanjutkan dengan kaka korban, yakni, Asep.

"Jadi rapat tetap kita mulai mengingat kejar timeline pemberkasan," jelasnya.

AKP Shilton menegaskan, berkas perkara kasus tersebut akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pandeglang.

"Mudah-mudahan Minggu depan kita sudah bisa melimpahkan berkas ke Kejaksaan," pungkasnya.

Adapun bunyi pasal 340 KUHP yakni :

Barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun,”
 

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved