Viral Ibu di Banten dan Bayi Umur 1,5 Tahun Ditahan dalam Rutan, Berikut Penjelasan Polisi

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto, menjelaskan soal penahanan seorang wanita berinsial LA (33) dan bayinya yang berusia 1,5 tahun

Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Glery Lazuardi
ahmad tajudin
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto. Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto menjelaskan soal penahanan seorang wanita berinsial LA (33) dan bayinya yang masih berusia 1,5 tahun. Menurut dia, LA merupakan tersangka kasus fidusia mobil pada 2020. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin

TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto, menjelaskan soal penahanan seorang wanita berinsial LA (33) dan bayinya yang masih berusia 1,5 tahun.

Menurut dia, LA merupakan tersangka kasus fidusia mobil pada 2020.

"Terkait pemberitaan dan video viral menarasikan Polda Banten melakukan penahanan terhadap ibu dan bayinya bahwa hal tersebut tidak benar," ujarnya kepada awak media saat konferensi pers di Mapolda Banten, Senin (20/3/2023).

Baca juga: Klarifikasi Insiden Pemukulan, Kasatpol PP Pandeglang Sebut Pengamen Bawa Anak Anggota Satpol PP

Sebelumnya, penyidik sempat menetapkan LA sebagai tersangka dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), karena sempat kabur.

Hingga akhirnya, aparat kepolisian menangkap LA di Rangkasbitung, Kabupaten Lebak pada Selasa (14/3/2023).

Pada saat penyidik menahan tersangka di Rutan Polda Banten, kata dia, anak dari tersangka sudah diserahkan kepada pihak keluarga tersangka.

Polda Banten memperlihatkan rekaman CCTV kepada awak media.

Rekaman CCTV itu memperlihatkan tersangka dibawa masuk oleh penyidik sekitar pukul 18.39 WIB.

Kemudian pada pukul 18.45 WIB, keluarga tersangka membawa anaknya ke Rutan.

"Atas dasar kemanusiaan, anak tersangka kemudian dipersilahkan untuk diberikan asi oleh ibunya," kata dia.

Setelah selesai proses administrasi sekitar pukul 19.41 WIB, anak tersangka selanjutnya diserahkan ke suami tersangka untuk dibawa pulang.

Namun pada malam itu, kata dia, suami tersangka tidak membawa anaknya pulang.

Suami tersangka justru menuggu di depan pintu Rutan Polda Banten hingga larut malam.

Hingga kemudian di cctv memperlihatkan anak tersangka menangis.

"Mendengar anak tersangka menangis, petugas jaga tahanan mempersilahkan anak tersebut kembali menyusu ke ibunya di ruang besuk tahanan," katanya.

Baca juga: Jelang Pemilu 2024, Gembong R Sumedi Ingatkan Kader PKS Banten Jangan Gontok Gontokan

Diakui Didik, pihak Rutan Polda Banten sudah memperingatkan kepada suami dan keluarga korban.

Supaya membawa anaknya pulang, dikarenakan tersangka tidak diperbolehkan membawa anak ke dalam tahanan.

Sebab di Rutan Polda Banten, kata dia, tidak ada fasilitas untuk anak-anak.

Pada saat anaknya sedang disusui oleh ibunya di ruang tunggu di Rutan Polda Banten.

Sekira pukul 21.35 WIB, suami tersangka meminta ijin keluar kepada petugas untuk membeli pampers.

Setelah itu pihak keluarga tersangka juga ikut pergi meninggalkan anak tersebut di Rutan.

"Setelah beberapa saat, suami tersangka tidak kunjung datang," katanya.

Baik suami tersangka ataupun keluarga dari tersangka pergi meninggalkan anaknya di Rutan Polda Banten.

Sehingga petugas jaga pun kemudian menyiapkan kasur di ruang tunggu, dan memindahkan tersangka dan anaknya ke ruang staf.

"Petugas jaga sudah meminta agar anak tersebut dibawa pulang namun pihak keluarga tidak mau," ungkapnya.

Disampaikan Didik sejak tersangka ditahan hingga hari ini, anak tersangka masih bersama tersangka di Rutan Polda Banten.

"Kami menekankan kembali bahwa tidak benar ada anak balita masuk ke ruang tahanan bersama ibunya di Rutan Polda Banten dan tidak benar ada balita ditahan bersama ibunya di Rutan Polda Banten," tukasnya.

Baca juga: Sambut Ramadan, Maulid Akbar dan Tausiyah Kebangsaan Digelar di Cilegon

Untuk diketahui bahwa kasus tersebut bermula setelah adanya Laporan Polisi nomor 190 Tgl 30 Juni 2020 yang dilaporkan oleh PT VMF.

Saat itu tersangka mengajukan kredit mobil Toyota Yaris J 1.5 A/T, tahun 2010 dengan harga Rp 133.248.000 juta.

Saat itu tersangka melakukan perjanjian kredit dengan angsuran selama 48 bulan.

Meski saat itu tersangka sudah membayarkan angsuran sebanyak delapan kali.

Namun kemudian tersangka justru mengoperalihkan kendaraan tersebut kepada pihak lain tanpa sepengetahuan pihak leasing.

Bahkan mobil tersebut, kata dia, sampai saat ini tidak diketahui keberadaannya.

Sumber: Tribun Banten
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved