RDP Komisi VII dan Menteri ESDM, Anggota DPR Ingatkan PLH Tak Berwenang Tandatangani RKAB
Komisi VII DPR RI menggelar rapat dengar pendapat dengan Menteri ESDM Arifin Tasrif di Komplek Parlemen pada Senin (20/3/2023).
TRIBUNBANTEN.COM - Komisi VII DPR RI menggelar rapat dengar pendapat dengan Menteri ESDM Arifin Tasrif di Komplek Parlemen pada Senin (20/3/2023).
Anggota Komisi VII DPR RI, Bambang Dwi Hartono, mengingatkan Pelaksana Harian (Plh) Dirjen Minerba tak berwenang menandatangani RKAB.
“Penandatangan RKAB itu tergolong kebijakan strategis yang dilarang dilakukan oleh Plh Dirjen Minerba," kata anggota DPR RI dari Fraksi PDIP ini dalam acara RDP.
Baca juga: Direktur Regional I Bappenas Puji Ganjar Pranowo, Satu-satunya Gubernur yang Ikut Rangkaian RDP
Menurut dia, kekosongan jabatan Dirjen Minerba jangan dijadikan alibi untuk membenarkan yang tidak diperkenankan undang-undang.
Jika mengacu pada Peraturan Pemerintan (PP) Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara, maka Pejabat dengan status Plh tidak mempunyai kewenangan sebagaimana Pejabat Definitif Kepala Satker.
Hal ini disebabkan karena pejabat dengan status Plh. hanya menggantikan sementara pejabat Kepala Satker Definitif yang berhalangan menjalankan tugasnya baik karena alasan tugas maupun alasan lain.
Sementara itu, kata dia, berdasarkan pendapat pakar hukum tata negara, ada tiga yang tidak boleh dilakukan seorang Plh yakni, terkait keuangan, organisasi dan kebijakan strategis.
Sementara itu, anggota Komisi VII DPR RI dari F-PKB, Abdul Kadir Karding meminta kepada Menteri ESDM untuk tidak menugaskan Plh Dirjen Minerba dalam penandatanganan RKAB.
"Guna menghindari problema hukum dikemudian hari, lebih baik menunggu terlebih dahulu hasil kajian Ombusman yang telah banyak menerima laporan penyalahgunaan dan permainan dalam penerbitkan RKAB oleh Plh Dirjen Minerba," tambahnya
Untuk diketahui, dalam RDP mengemuka pembahasan dugaan penyalahgunaan wewenang, terkait pemberian RKAB Tahun 2023 sebanyak 2.999.999,97 metric ton kepada perusahaan tambang batubara bermasalah PT. Batuah Energi Prima (PT. BEP). PT. BEP.
Berdasarkan hasil audit diketahui tidak mematuhi kewajiban pemenuhan kebutuhan dalam negeri (Domestic Market Obligation).
DPR
Menteri ESDM Arifin Tasrif
Komisi VII DPR
Bambang Dwi Hartono
Pelaksana Harian (Plh) Dirjen Minerba
Demo di DPR Ricuh, 351 Orang Ditangkap, Polda Metro Jaya Sebut Separuhnya Pelajar Korban Medsos |
![]() |
---|
4 Poin Krusial Revisi UU Haji dan Umrah: Dari Kementerian Baru hingga Layanan Satu Atap |
![]() |
---|
DPR RI Resmi Sahkan Revisi RUU Haji: Akhiri Antrean Panjang Jemaah |
![]() |
---|
Kondisi Demo Hari Ini di DPR RI, Massa Terpecah Sebagian Dipukul Mundur, Sisanya Bertahan |
![]() |
---|
Massa Demonstran Tagih Janji Puan yang Sebut DPR Akan Terbuka Lebar untuk Terima Kritik dan Saran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.