RDP Komisi VII dan Menteri ESDM, Anggota DPR Ingatkan PLH Tak Berwenang Tandatangani RKAB

Komisi VII DPR RI menggelar rapat dengar pendapat dengan Menteri ESDM Arifin Tasrif di Komplek Parlemen pada Senin (20/3/2023).

Editor: Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Ilustrasi Sidang di DPR RI. Komisi VII DPR RI menggelar rapat dengar pendapat dengan Menteri ESDM Arifin Tasrif di Komplek Parlemen pada Senin (20/3/2023). Anggota Komisi VII DPR RI, Bambang Dwi Hartono, mengingatkan Pelaksana Harian (Plh) Dirjen Minerba tak berwenang menandatangani RKAB. 

TRIBUNBANTEN.COM - Komisi VII DPR RI menggelar rapat dengar pendapat dengan Menteri ESDM Arifin Tasrif di Komplek Parlemen pada Senin (20/3/2023).

Anggota Komisi VII DPR RI, Bambang Dwi Hartono, mengingatkan Pelaksana Harian (Plh) Dirjen Minerba tak berwenang menandatangani RKAB.

“Penandatangan RKAB itu tergolong kebijakan strategis yang dilarang dilakukan oleh Plh Dirjen Minerba," kata anggota DPR RI dari Fraksi PDIP ini dalam acara RDP.

Baca juga: Direktur Regional I Bappenas Puji Ganjar Pranowo, Satu-satunya Gubernur yang Ikut Rangkaian RDP

Menurut dia, kekosongan jabatan Dirjen Minerba jangan dijadikan alibi untuk membenarkan yang tidak diperkenankan undang-undang.

Jika mengacu pada Peraturan Pemerintan (PP) Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara, maka Pejabat dengan status Plh tidak mempunyai kewenangan sebagaimana Pejabat Definitif Kepala Satker.

Hal ini disebabkan karena pejabat dengan status Plh. hanya menggantikan sementara pejabat Kepala Satker Definitif yang berhalangan menjalankan tugasnya baik karena alasan tugas maupun alasan lain.

Sementara itu, kata dia, berdasarkan pendapat pakar hukum tata negara, ada tiga yang tidak boleh dilakukan seorang Plh yakni, terkait keuangan, organisasi dan kebijakan strategis.

Sementara itu, anggota Komisi VII DPR RI dari F-PKB, Abdul Kadir Karding meminta kepada Menteri ESDM untuk tidak menugaskan Plh Dirjen Minerba dalam penandatanganan RKAB.

"Guna menghindari problema hukum dikemudian hari, lebih baik menunggu terlebih dahulu hasil kajian Ombusman yang telah banyak menerima laporan penyalahgunaan dan permainan dalam penerbitkan RKAB oleh Plh Dirjen Minerba," tambahnya

Untuk diketahui, dalam RDP mengemuka pembahasan dugaan penyalahgunaan wewenang, terkait pemberian RKAB Tahun 2023 sebanyak 2.999.999,97 metric ton kepada perusahaan tambang batubara bermasalah PT. Batuah Energi Prima (PT. BEP). PT. BEP.

Berdasarkan hasil audit diketahui tidak mematuhi kewajiban pemenuhan kebutuhan dalam negeri (Domestic Market Obligation).

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved