Jam Kerja ASN Pemkot Tangsel Dipangkas saat Ramadhan: Masuk Pukul 08.00 Pulang Pukul 15.00 WIB

Jam kerja aparatur sipil negeri (ASN) Pemerintah Kota Tangerang berubah selama Ramadan.

Editor: Ahmad Haris
Kolase TribunBanten/TribunTangerang/Ist
PNS atau ASN di kantor Pemkot Tangerang Selatan, Selasa (15/9/2020). 

TRIBUNBANTEN.COM - Selama Ramadhan 2023 atau 1444 Hijriyah, jam kerja aparatur sipil negeri (ASN) Pemerintah Kota Tangerang berubah.

Sama seperti Ramadhan tahun-tahun sebelumnya, para ASN Pemkot Tangerang Selatan dapat pulang lebih cepat.

Hal itu diungkapkan oleh Sekretaris Daerah Tangerang Selatan Bambang Noertjahjo.

Ia mengatakan, ASN masuk pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 15.00 WIB dari Senin hingga Jumat.

"Kalau biasanya kan masuk pukul 07.30 WIB, dan pulang pukul 16.00 WIB. Kami akan mengacu pada tahun-tahun sebelumnya, karena tidak ada hal yang berbeda juga," kata Bambang Noertjahjo.

"Cuma tahun lalu karena ada pandemi saja, seharusnya sih, ASN lebih semangat di tahun ini," katanya lagi.

Sementara itu, terkait antisipasi cuti saat Lebaran, Bambang mengatakan, atasan masing-masing mesti mempertimbangkan komposisi di timnya terkait cuti Lebaran.

Menurut Bambang, cuti Lebaran merupakan hak masing-masing ASN.

Baca juga: CATAT Ini Aturan Jam Kerja ASN di Lingkungan Pemkab Tangerang Selama Ramadhan 2023

"Tapi kami jaga supaya jangan sampai roda pemerintahan ini sampai lumpuh," ujarnya.

Dia menjelaskan, pihaknya turut mengatur perihal penggunaan mobil dinas pada masa Lebaran atau mudik nanti.

Pemkot Tangerang Selatan tengah mempersiapkan keputusan Wali Kota untuk tidak memberikan izin penggunaan mobil dinas dipakai untuk mudik Lebaran.

"Dalam kepegawaian, terkait dengan tata penggunaan aset ada. Ada sanksi kalau dilanggar."

"Sekarang juga sering diingatkan oleh institusi pengawas agar mulai menerapkan lebih intens terkait ganti rugi. Kalau ada kondisi terpuruk, pasti ada ditegakkan," kata Bambang Noertjahjo.

Artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com dengan judul Jam Kerja ASN saat Ramadan Dipangkas dan Dilarang Pakai Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved