CATAT Ini Aturan Jam Kerja ASN di Lingkungan Pemkab Tangerang Selama Ramadhan 2023
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang telah mengeluarkan aturan jam kerja aparatur sipil negara (ASN) selama bulan suci Ramadhan 2023.
TRIBUNBANTEN.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang telah mengeluarkan aturan jam kerja aparatur sipil negara (ASN) selama bulan suci Ramadhan 2023.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tangerang, Hendar Hermawan mengatakan, jam kerja ASN dan pegawai BUMD selama Ramadhan sudah diatur melalui Surat Edaran (SE)Sekretaris Daerah.
SE Sekda Kabupaten Tangerang sesuai dengan panduan dari Pemerintah Pusat.
Baca juga: Pemkot Serang Perbolehkan Rumah Makan Berjualan di Siang Hari saat Ramadhan, Ini Syaratnya
"Pedoman itu biasanya berupa surat edaran/panduan/keputusan yang mengatur jam kerja ASN saat Bulan Suci Ramadhan. Dan itu biasanya berlaku secara nasional," kata Herman, Selasa (21/3/2023).
Dari data yang didapatkan, penerapan jam kerja untuk pegawai di lingkup pemerintahannya itu sama dengan tahun sebelumnya.
Dimana, jam kerja selama Ramadan dilakukan penyesuaian masuk pukul 07.45 WIB hingga 16.00 WIB menjadi 08.00 WIB hingga 16.15 WIB.
"Pada aturan itu hanya ada pergeseran waktu, seperti contoh jam istirahat yang biasanya satu jam, menjadi setengah jam. Kemudian masuk kerja lebih siang dan pulang lebih sore," papar Herman.
ASN dan pegawai BUMD di lingkungan Kabupaten Tangerang tetap bekerja selama lima hari dalam sepekan.
Kemudian, untuk unit kerja yang memberlakukan enam hari kerja, pada Senin hingga Kamis dan Sabtu juga akan dilakukan penyesuaian selama Bulan Suci Ramadan.
"Kalau untuk ASN yang dikenakan shift seperti pegawai Rumah Sakit (RS) dan yang lainnya itu sama dilakukan pergeseran jam kerja, hanya saja tidak persis seperti di jam kerja di luar bulan Ramadan," ujar Herman.
Baca juga: Bermodalkan Aplikasi Kencan, Pria di Tangerang Tipu dan Gasak Harta 20 Wanita
Kemudian, ASN dan pegawai BUMD yang bekerja di kantor pelayanan selama bulan Ramadan dipastikan tidak ada perubahan kegiatan.
Bahkan, Hendar memastikan pihaknya akan menekankan kepada ASN dan pegawai BUMD di Kabupaten Tangerang pegawai untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
"Kita tidak ada perubahan kegiatan pelayanan, karena sesuai perintah Bupati Tangerang dan Wakil Bupati Tangerang agar jangan kendor terhadap pelayanan itu," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com
Daftar 10 Negara Memiliki Jam Kerja Paling Lama: Ada yang 54 Jam per Minggu, Indonesia ke Berapa? |
![]() |
---|
Gubernur Andra Soni Perintahkan Percepatan Pencairan Gaji Ke-13 ASN Banten yang Capai Rp134 M |
![]() |
---|
ASN Jakarta Wajib Gunakan Transportasi Umum, Berlaku Mulai Hari Ini |
![]() |
---|
Soroti ASN Pandeglang Hijrah ke Pemprov Banten, Dimyati: Jangan Andalkan Kedekatan dengan Saya |
![]() |
---|
Pemerintah Perpanjang WFA Hingga 8 April 2025, Menhub : Warga Nikmati Perjalanan Pulang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.