Ayah David Tarik Ucapannya, Ogah Maafkan Mario Dandy: Saya Tidak Rela dan Didak Ada Ampunan Apapun

Menurut Jonathan Latumahina, dimaafkannya perilaku Mario terhadap David justru dimanfaatkan untuk meringankan hukuman bagi tersangka.

Editor: Vega Dhini
Kolase via Grid
Dari kiri ke kanan: Foto Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat menjenguk David dan foto ayah David, Jonathan Latumahina. 

Dirinya mengungkapkan pendengaran David sudah semakin membaik.

Kendati demikian, kesadaran kognitif David masih perlu dilatih kembali.

"Saat ini perjuangan dia adalah untuk kesadaran kognitif. Mencoba mendengar dan memahami perintah sederhana," ujarnya pada cuitan Selasa (21/3/2023).

Di sisi lain, Jonathan menginformasikan sistem syaraf sang anak mengalami trauma dan bahkan berpotensi rusak permanen.

Hanya saja, ia mengungkapkan dirinya tetap optimis atas kesembuhan David.

"Namun melihat perkembangan dan kemajuannya sampai saat ini, semua potensi dan gejala sisa ini menumbuhkan optimisme kesembuhan," katanya.

Seperti diketahui, David mengalami penganiayaan oleh Mario Dandy pada 20 Februari 2023.

Kolase foto Mario Dandy, AGH dan Shane Lukas. Setelah tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas serta pelaku AGH akankah ada tersangka baru di kasus penganiayaan David ?
Kolase foto Mario Dandy, AGH dan Shane Lukas. Setelah tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas serta pelaku AGH akankah ada tersangka baru di kasus penganiayaan David ? (Tribunnews.com)

Alhasil Mario Dandy dan rekannya, Shane Lukas ditetapkan menjadi tersangka tiga hari pasca penganiayaan.

Selain itu, teman wanita Mario Dandy, AGH (15) juga ditetapkan menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku anak dalam kasus ini.

Terbaru, berkas perkara AGH telah dinyatakan lengkap atau P21 dan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (21/3/2023).

Akibat perbuatannya, Mario disangkakan dengan pasal 355 ayat 1 subsidair 354 ayat 1 lebih subsidair pasal 353 ayat 2, lebih-lebih subsidair pasal 351 ayat 2 dan atau 76C juncto pasal 80 UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Sementara Shane Lukas dijerat dengan pasal pasal 355 ayat 1 juncto pasal 56 KUHP subsidair pasal 354 ayat 1 juncto pasal 56 KUHP lebih-lebih subsidair 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, lebih-lebih subsidair 351 ayat 2 KUHP juncto 56 KUHP dan/atau pasal 76C juncto pasal 80 UU Perlindungan Anak.

Lalu untuk AGH disangkakan pasal pasal 76 C juncto pasal 80 UU Perlindungan Anak dan atau pasal 355 ayat 1 juncto pasal 56 subsidair pasal 354 ayat 1, dan lebih subsidair pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, serta lebih-lebih subsidair pasal 351 ayat 2 juncto pasal 56 KUHP.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ayah David Tarik Ucapannya, Kini Ogah Ampuni Mario yang Aniaya sang Anak

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved