Babak Baru Kasus Penganiayaan David: Keluarga Berencana Laporkan Mario Dandy Terkait UU ITE

Keluarga David Ozora berencana melaporkan tersangka Mario Dandy Satriyo ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pelanggaran UU ITE karena menyebarkan video

Editor: Glery Lazuardi
Tribunnews/JEPRIMA
Ilustrasi penganiayaan David Ozora. Keluarga David Ozora berencana melaporkan tersangka Mario Dandy Satriyo ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena menyebarkan video penganiayaan. Perwakilan keluarga David, Alto Luger menjelaskan saat ini keluarga sedang berkonsultasi dengan penasihat hukum dan polisi terkait tindakan Mario yang menyebarkan foto dan video penganiayaan david ke sejumlah pihak masuk dalam UU ITE. 

TRIBUNBANTEN.COM - Keluarga David Ozora berencana melaporkan tersangka Mario Dandy Satriyo ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena menyebarkan video penganiayaan.

Perwakilan keluarga David, Alto Luger menjelaskan saat ini keluarga sedang berkonsultasi dengan penasihat hukum dan polisi terkait tindakan Mario yang menyebarkan foto dan video penganiayaan david ke sejumlah pihak masuk dalam UU ITE.

Menurut Alto keluarga telah mendapatkan salah satu bukti dokumentasi penganiayaan David yang dikirim ke rekan David Ozora.

Dalam dokumentasi penganiayaan yang dikirim via WhatsApp, Mario Dandy menyelipkan narasi seakan bangga setelah menganiaya korban hingga tak sadarkan diri.

Baca juga: Ayah David Tarik Ucapannya, Ogah Maafkan Mario Dandy: Saya Tidak Rela dan Didak Ada Ampunan Apapun

"(Narasi berbunyi) 'Gue udah kerjain teman lo nih.' Jadi narasi bangga, dan nantangin," ujar Alto saat dihubungi, Sabtu (25/3/2023).

Alto menambahkan keluarga korban akan terus memastikan proses hukum berjalan sesuai komitmen Polda Metro Jaya untuk mengusut tuntas penganiayaan terhadap David.

Pihaknya juga berkonsultasi terkait dugaan pelanggaran UU ITE yang dilakukan oleh Mario dengan penasihat hukum dan kepolisian.

Keluarga menilai narasi Mario yang dalam dokumen penganiayaan yang dikirim ke rekan David sebagai ancaman kekerasan.

"Kami lagi melakukan proses konsultasi dengan pihak Polda (Metro Jaya)," ujar Alto.

Kekasih Mario Dandy Segera Disidang

Anak eks pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu, Mario Dandy (20) masih menjadi tahanan Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora (17).

Hingga kini berkas perkara penganiaya David itu masih berada di tim penyidik Polda Metro Jaya dan belum dilimpahkan ke Kejaksaan.

Tak hanya Mario, Kejaksaan juga belum menerima berkas perkara tersangka lainnya yaitu Shane Lukas (19).

"Berkas belum kita terima ya," kata Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Ade Sofyansah saat ditanya mengenai berkas perkara Mario Dandy dan Shane Lukas pada Kamis (23/3/2023).

Baca juga: Narasi Menantang Mario Dandy Sebar Video Penganiayaan David, Ini Gua Sudah Ngerjain Teman Kalian

Akan tetapi dipastikan Kejaksaan telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait perkara Mario Dandy dan Shane Lukas.

"Sementara masih SPDP," ujarnya.

Berbeda dengan Mario yang perkaranya masih pada tim penyidik, perkara AG (15) telah berada di bawah kewenangan jaksa penuntut umum (JPU).

Pelimpahan kekasih Mario itu telah dilakukan pada Selasa (21/3/2023).

Sembari jaksa menyiapkan dakwaan, AG pun ditahan selama lima hari sebelum perkaranya dilimpah ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Artinya, tak lama lagi AG akan menghadapi persidangan kasus penganiayaan yang menjeratnya.

Nantinya persidangan AG akan digelar secara tertutup, sebagaimana ketentuan yang berlaku, yaitu KUHAP dan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

"Kalau anak khusus, tertutup. Bahkan AG dan jaksa tidak boleh menggunakan atribut," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi pada Selasa (21/3/2023).

Untuk informasi, ketentuan yang dimaksud yaitu Pasal 153 Ayat 3 KUHAP dengan bunyi:
Untuk keperluan pemeriksaan, hakim ketua sidang membuka sidang dan menyatakan terbuka untuk umum kecuali dalam perkara mengenai kesusilaan atau terdakwanya anak-anak.

Kemudian di dalam Pasal 54 Undang-Undang SPPA, termaktub pula ketentuan sebagai berikut:
Hakim memeriksa perkara Anak dalam sidang yang dinyatakan tertutup untuk umum, kecuali pembacaan putusan.

Dalam persidangan AG nanti, ada tujuh jaksa yang akan ditugaskan.

Baca juga: Berkas Perkara AG Mantan Pacar Mario Dandy Sudah Lengkap, Hari Ini Bakal Diserahkan ke Kejari Jaksel

Ketujuhnya disebut Syarief memiliki spesialisasi keahlian menangani perkara anak.

"JPU mungkin ada sekitar tujuh orang. Memang itu sebagian besar sudah memiliki sertifikasi atau kualifikasi sebagai jaksa anak. Jadi tidak sembarangan," katanya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved