Berkas Perkara AG Mantan Pacar Mario Dandy Sudah Lengkap, Hari Ini Bakal Diserahkan ke Kejari Jaksel

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi menyatakan berkas perkara AG (15) telah lengkap

|
Editor: Siti Nurul Hamidah
Kolase TribunBanten.com/ Ist
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi menyatakan berkas perkara AG (15) telah lengkap 

TRIBUNBANTEN.COM - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi menyatakan berkas perkara mantan pacar Mario Dandy (20) berinisial AG (15) telah lengkap.

Diketahui bahwa AG, pelaku penganiayaan pada David (17), akan menjalani persidangan lebih dulu ketimbang dua tersangka lainnya yakni Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas (19).

AG terbukti terlibat dalam penganiayaan viral Mario Dandy Satriyo kepada David, putra pengurus GP Ansor.

Berkas perkara pelaku anak berinisial AG (15), kekasih Mario Dandy Satriyo (20), hari ini diserahkan ke Kejaksaan dan sudah P21.

"Untuk anak yang berkonflik dengan hukum AG, (berkas perkara) sudah P21 oleh pihak kejaksaan (penyidikan dinyatakan lengkap)," kata Hengki kepada wartawan, Senin (20/3/2023).

Dengan itu, Hengki mengatakan pihaknya akan melimpahkan AG beserta berkas perkara hingga barang bukti dalam tahap dua pada Selasa (21/2/2023) untuk segera disidangkan.

"(Hari ini) Besok rencana Tahap 2 (pelimpahan pelaku anak serta barang bukti)," ucapnya.

Merujuk pada UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), jika telah selesai melakukan penyidikan, penyidik wajib segera menyerahkan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum (JPU).

Kasipenkum DKI Jakarta, Ade Sofyan juga membenarkan jika berkas perkara AG telah dinyatakan lengkap.

Nantinya, kata Ade, untuk tahap dua itu akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).

"Betul hari ini sudah P21. Tahap 2 rencananya dilaksanakan besok, di Kejari Jaksel," ungkapnya.

Baca juga: Mario Dandy Terancam Dijerat UU ITE, Buntut Sebar Video Penganiayaan Brutal pada David ke Tiga Orang

Untuk informasi, aksi penganiayaan dilakukan oleh salah satu mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan bernama Mario Dandy Satrio (20) terhadap anak petinggi GP Ansor, David (17).

Peristiwa penganiayaan itu terjadi di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023).

Awalnya, teman wanita Mario berinisial AGH yang menjadi sosok pertama yang mengadu jika mendapat perlakuan kurang baik dari korban hingga memicu penganiayaan itu terjadi.

Viral video berdurasi 53 detik, penganiayaan membabi buta yang dilakukan putra pejabat pajak pada anak pengurus Ansor
Viral video berdurasi 53 detik, penganiayaan membabi buta yang dilakukan putra pejabat pajak pada anak pengurus Ansor (Kolase TribunBanten.com/Tribun Jakarta)

Namun, belakangan diketahui orang yang pertama memberikan informasi jika orang yang pertama kali memberikan informasi kepada Mario mengenai kabar temannya, AGH diperlakukan tak baik yakni temannya berinisial APA.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved