Kecanduan Judi Online, Dua Pemuda di Kabupaten Serang Nekat Bobol Warung Kelontong

TR (38) dan AW (20) warga Desa Gembor, Kecamatan Binuang Kabupaten Serang, nekat membobol sebuah warung kelontong

Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Glery Lazuardi
Ilustarsi/Pixabay/Pexels
Ilustrasi judi online. TR (38) dan AW (20) warga Desa Gembor, Kecamatan Binuang Kabupaten Serang, nekat membobol sebuah warung kelontong Pemilik warung kelontong berinsial W mengaku kehilangan sejumlah uang dan rokok. Dia pun melaporkan hal itu ke Polsek Carenang. Kapolsek Carenang IPTU Saiful Sani, mengatakan total kerugian yang dialami W mencapai Rp 4 juta. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih

TRIBUNBANTEN.COM, KABUPATEN SERANG - TR (38) dan AW (20) warga Desa Gembor, Kecamatan Binuang Kabupaten Serang, nekat membobol sebuah warung kelontong

Pemilik warung kelontong berinsial W mengaku kehilangan sejumlah uang dan rokok. Dia pun melaporkan hal itu ke Polsek Carenang.

Kapolsek Carenang IPTU Saiful Sani, mengatakan total kerugian yang dialami W mencapai Rp 4 juta.

"Kedua orang itu sudah kami amankan," kata Saiful dihubungi TribunBanten.com, Minggu (26/3/2023).

Baca juga: Banjir di Banten Sebabkan 293 Hektar Lahan Sawah Gagal Panen, Terjadi di Lima Kota/Kabupaten

Menurut Saiful, alasan mereka membobol warung kelontong yang ada di daerah itu karena butuh uang untuk membeli chip slot untuk bermain judi online.

Sebab gaji mereka sebagai pekerja pabrik, dipegang oleh istri masing-masing. Sehingga untuk memenuhi kebutuhan judi, mereka nekat melakukan pencurian.

"Dari hasil penyelidikan bahwa mereka mau berjudi online," ujarnya.

Kedua orang tersebut masih menjalani pemeriksaan secara intensif di Polsek Carenang.

Akibat perbuatannya kedua orang tersebut dijerat pasal 362 ayat 1 dan 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Saiful mengimbau, agar warga tetap waspada. Sebab biasanya tidak pidana pencucian meningkat saat Ramadan.

"Kami terus melakukan patroli untuk mencegah tindak kejahatan di wilayah hukum kami," pungkasnya.

Sumber: Tribun Banten
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved