Dilihat dari data perceraian, mas kawin yang diberikan Alshad Ahmad untuk Nissa Asyifa hanya Rp 3 juta.
"Bahwa pernikahan antara Pemohon dan Termohon dilakukan oleh Penghulu Nikah setempat atau P3N setempat yang bernama LEBE dan mas kawin berupa uang tunai sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dibayar tunai yang dituangkan pula di dalam Berita Acara Nikah Agama antara Pemohon dan Termohon tertanggal 30 September 2022 serta tertuang juga dalam Surat Pernyataan Nikah antara Pemohon dan Termohon tertanggal 30 September 2022 yang telah ditandatangani oleh Saksi-Saksi kedua belah pihak serta ditandatangani juga oleh Penghulu Nikah yang menikahkan Pemohon dan Termohon menurut Syari’at Islam," tulis dalam salinan putusan Mahkamah Agung.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Alshad Ahmad ke Afrika Diduga Demi Beli Jerapah Rp3 M, Tapi Beri Mas Kawin Nissa Asyifa Rp3 Juta
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.