Mendikbudristek Resmi Hapus Tes Calistung untuk Masuk SD dan Sederajat, Ini Alasannya
Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim secara resmi menghapus tes baca, tulis, dan hitung (calistung) masuk SD dan sederajat.
TRIBUNBANTEN.COM - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim secara resmi menghapus tes baca, tulis, dan hitung (calistung) masuk SD dan sederajat.
Penghapusan tes calistung sebagai syarat masuk SD dan sejenisnya bakal dimulai untuk tahun ajaran baru.
Menurut Nadiem, penghapusan calistung itu merupakan salah satu dari tiga target capaian Program Merdeka Belajar Episode ke-24 bertajuk Transisi PAUD ke SD yang Menyenangkan.
Baca juga: Banyak Gengster dari Kalangan Pelajar, Dindik Lebak Imbau Kepsek Perketat Aturan di Sekolah
“Merdeka Belajar Episode ke-24 merupakan kebijakan yang mendasari transisi PAUD ke SD/ MI/ sederajat yang menyenangkan yang akan dimulai sejak tahun ajaran baru, sehingga ada tiga target capaian yang harus dilakukan satuan pendidikan,” kata Nadiem Makarim, dikutip dari Kompas.com Jumat (31/3/2023).
Nadiem menjelaskan dihilangkannya tes calistung dari proses PPDB pada SD/ MI/ sederajat harus dilakukan karena setiap anak memiliki hak untuk mendapatkan layanan pendidikan dasar.
"Bukan berarti calistung itu bukan suatu topik tidak penting untuk diajarkan di PAUD," ujarnya.
"Saya tidak mau ada salah pengertian di sini, poinnya adalah adanya miskonsepsi bahwa hanya calistung yang terpenting dan cara ngajarin calistungnya juga salah," kata Nadiem.
Peraturan Pemerintah
Selain itu, lanjutnya, tes calistung juga telah dilarang melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan serta Peraturan Mendikbudristek Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB.
Terlebih lagi, kata Nadiem, masih ada anak-anak yang belum pernah mendapatkan kesempatan belajar di satuan PAUD.
Sehingga, kata dia, sangat tidak tepat apabila anak diberikan syarat tes calistung untuk dapat mendapatkan layanan pendidikan dasar.
Sementara itu, kata dia, target capaian kedua adalah satuan pendidikan perlu menerapkan masa perkenalan bagi peserta didik baru selama dua minggu pertama.
Baca juga: Aksi Tawuran Pelajar Memprihatinkan, Dindik Kabupaten Serang akan Lakukan Hal Ini
Satuan PAUD dan SD/ MI/ sederajat dapat memfasilitasi anak serta orang tua untuk berkenalan dengan lingkungan belajar sehingga peserta didik baru dapat merasa nyaman dalam kegiatan belajar.
Kemudian satuan PAUD dan SD/ MI/ sederajat juga diharapkan dapat mengenal peserta didik lebih jauh melalui kegiatan belajar, sehingga pembelajaran yang diberikan dapat lebih tepat sasaran.
“Kenali peserta didik baru dengan menerapkan kegiatan pembelajaran yang memberi informasi tentang kebutuhan belajar," ujarnya dilansir dari Antara.
2 Mantan Menteri Jokowi: Nadiem Makarim dan Yaqut Cholil Qoumas Bakal Diperiksa KPK, 7 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Nadiem Makarim Bungkam Usai 9 Jam Diperiksa Kejaksaan Agung |
![]() |
---|
Nadiem Makarim Kembali Diperiksa Hari Ini, Buntut Kasus Dugaan Korupsi Chromebook senilai Rp 9,9 T |
![]() |
---|
BERITA TERKINI: Kejagung RI Resmi Cegah Nadiem Makarim Pergi ke Luar Negeri |
![]() |
---|
Nadiem Makarim Jalani Pemeriksaan Dugaan Kasus Korupsi, Tiba di Kejagung Sambil Bawa Tas Hitam Besar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.