Mendikbudristek Resmi Hapus Tes Calistung untuk Masuk SD dan Sederajat, Ini Alasannya

Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim secara resmi menghapus tes baca, tulis, dan hitung (calistung) masuk SD dan sederajat.

Editor: Abdul Rosid
TribunBanten.com/Desi Purnamasari
Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim secara resmi menghapus tes baca, tulis, dan hitung (calistung) masuk SD dan sederajat. 

TRIBUNBANTEN.COM - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim secara resmi menghapus tes baca, tulis, dan hitung (calistung) masuk SD dan sederajat.

Penghapusan tes calistung sebagai syarat masuk SD dan sejenisnya bakal dimulai untuk tahun ajaran baru.

Menurut Nadiem, penghapusan calistung itu merupakan salah satu dari tiga target capaian Program Merdeka Belajar Episode ke-24 bertajuk Transisi PAUD ke SD yang Menyenangkan.

Baca juga: Banyak Gengster dari Kalangan Pelajar, Dindik Lebak Imbau Kepsek Perketat Aturan di Sekolah

“Merdeka Belajar Episode ke-24 merupakan kebijakan yang mendasari transisi PAUD ke SD/ MI/ sederajat yang menyenangkan yang akan dimulai sejak tahun ajaran baru, sehingga ada tiga target capaian yang harus dilakukan satuan pendidikan,” kata Nadiem Makarim, dikutip dari Kompas.com Jumat (31/3/2023).

Nadiem menjelaskan dihilangkannya tes calistung dari proses PPDB pada SD/ MI/ sederajat harus dilakukan karena setiap anak memiliki hak untuk mendapatkan layanan pendidikan dasar.

"Bukan berarti calistung itu bukan suatu topik tidak penting untuk diajarkan di PAUD," ujarnya.

"Saya tidak mau ada salah pengertian di sini, poinnya adalah adanya miskonsepsi bahwa hanya calistung yang terpenting dan cara ngajarin calistungnya juga salah," kata Nadiem.

Peraturan Pemerintah

Selain itu, lanjutnya, tes calistung juga telah dilarang melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan serta Peraturan Mendikbudristek Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB.

Terlebih lagi, kata Nadiem, masih ada anak-anak yang belum pernah mendapatkan kesempatan belajar di satuan PAUD.

Sehingga, kata dia, sangat tidak tepat apabila anak diberikan syarat tes calistung untuk dapat mendapatkan layanan pendidikan dasar.

Sementara itu, kata dia, target capaian kedua adalah satuan pendidikan perlu menerapkan masa perkenalan bagi peserta didik baru selama dua minggu pertama.

Baca juga: Aksi Tawuran Pelajar Memprihatinkan, Dindik Kabupaten Serang akan Lakukan Hal Ini

Satuan PAUD dan SD/ MI/ sederajat dapat memfasilitasi anak serta orang tua untuk berkenalan dengan lingkungan belajar sehingga peserta didik baru dapat merasa nyaman dalam kegiatan belajar.

Kemudian satuan PAUD dan SD/ MI/ sederajat juga diharapkan dapat mengenal peserta didik lebih jauh melalui kegiatan belajar, sehingga pembelajaran yang diberikan dapat lebih tepat sasaran.

“Kenali peserta didik baru dengan menerapkan kegiatan pembelajaran yang memberi informasi tentang kebutuhan belajar," ujarnya dilansir dari Antara.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved