Disdik dan Guru di Lebak Setuju Kebijakan Penghapusan Tes Calistung Masuk SD

Dinas Pendidikan atau Disdik Lebak menyetujui kebijakan penghapusan tes baca tulis dan hitung (calistung) sebagai syarat masuk jenjang sekolah dasar.

Penulis: Nurandi | Editor: Abdul Rosid
tangerangkota.go.id
Dinas Pendidikan atau Disdik Lebak menyetujui kebijakan penghapusan tes baca tulis dan hitung (calistung) sebagai syarat masuk jenjang sekolah dasar. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Nurandi

TRIBUNBANTEN.COM, LEBAK - Dinas Pendidikan atau Disdik Lebak menyetujui kebijakan penghapusan tes baca tulis dan hitung (calistung) sebagai syarat masuk jenjang sekolah dasar (SD) atau sederajat.

Sebagai informasii, Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim resmi menghapus tes calistung.

Penghapusan tersebut, sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jendral Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Nomor 0759/C/HK.04.01/2023 Tentang Penguatan Transisi Pendidikan Anak Usia Dini ke Sekolah Dasar Kelas Awal.

Baca juga: Detik-detik Atap SDN Masjid Priyayi di Serang Ambruk, Guru dan Siswa Panik Teriak

"Terkait adanya penghapusan tes calistung untuk masuk SD, pada dasarnya kami sepakat dengan program pemerintah," kata Kasi Kurikulum SD Disdik Lebak, Edi Suhaedi saat dihubungi TribunBanten.com, Senin (3/4/2023).

Menurut Edi, dengan adanya penghapusan tes calistung untuk mendukung hak pendidikan setiap anak di Indonesia.

"Setiap anak memiliki hak untuk mendapatkan layanan pendidikan dasar. Sangat tidak tepat apabila anak diberikan syarat tes untuk mendapatkan layanan tersebut," ujarnya.

Sementara Guru Kelas 1 SDN 3 Tambakbaya, Ari Bahtiar, mengatakan, terkait adanya aturan penghapusan untuk tes masuk saja tidak ada masalah.

Tetapi menurutnya, penghapusan tersebut ada dampak plus dan minusnya.

"Kelebihanya, bagi anak yang sudah bisa calistung akan mudah menerima pembelajaran," katanya saat dihubungi melalui sambungan telepon.

Ari menuturkan, sementara bagi yang tidak bisa akan berproses terlebih dahulu.

"Tetapi pada intinya ini bagus, karena setiap memiliki potensi masing-masing," ujarnya.

Baca juga: Gelar Upacara, Kepala SDN 1 Bojong Leles Lebak Umumkan Lato-lato Dilarang Dibawa ke Sekolah

Sementara Kepala Sekolah SDN 3 Tambakbaya, Umsaroh, mengatakan, sangat mendukung adanya aturan tersebut.

"Sebagai tenaga pendidik kami mendukung, karena setiap anak juga mempunyai hak untuk belajar atau sekolah," saat dihubungi melalui sambungan telepon.

Umsaroh berharap kedepannya, dengan adanya aturan penghapusan calistung, maka setiap anak segera bisa mengenyam bangku pendidikan.

"Jadi kedepanya anak-anak bisa sekolah dan memiliki hal untuk mendapatkan layanan pendidikan yang layak," ucapnya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved