Penyidik Bareskrim Polri akan Jemput Paksa Dito Mahendra atas Kasus Dugaan Kepemilikan Senpi Ilegal
Penyidik Bareskrim Polri memastikan akan melakukan penjemputan paksa Dito Mahendra.
TRIBUNBANTEN.COM - Penyidik Bareskrim Polri memastikan akan melakukan penjemputan paksa Dito Mahendra.
Tindakan penjemputan paksa itu dilakukan lantaran Dito Mahendra kembali mangkir dari panggilan penyidik Bareskrim Polri atas kasus dugaan kepemilikan senjata api (senpi) ilegal, Kamis (6/4/2023).
Diketahui, Dito hanya diwakilkan oleh pengacaranya, Abu Said Pelu yang mengklaim menyerahkan surat rahasia dari Kodam IV Diponegoro terkait senpi tersebut.
Baca juga: Makin Memanas, Nikita Mirzani Tuding Nindy Ayunda Cari Kambing Hitam, Buntut Dito Mahendra Diperiksa
"Yang bersangkutan tidak menghadiri atau mangkir panggilan kami kedua," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan, Kamis (6/4/2023).
Djuhandhani mengatakan atas hal itu, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri akan menjemput paksa Dito terkait kasus itu.
Meski begitu, Djuhandhani belum memberikan informasi secara detil terkait kapan akan melakukan penjemputan paksa tersebut.
"Tentu saja kami akan ambil langkah penyidik akan membawa perintah membawa," ucapnya.
Dito Mahendra kembali tidak memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri untuk diperiksa terkait dugaan kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal, Kamis (6/4/2023).
Dito hanya diwakili kuasa hukumnya, Abu Said Pelu untuk menyerahkan enam surat rahasia dari Kodam Diponegoro ke penyidik dari sembilan senjata api yang belum ada suratnya.
Sementara Dito tidak bisa hadir karena tengah pergi ke luar kota.
"Yang kedua tadi juga kami menyampaikan surat yang klasifikasinya rahasia surat dari Kodam Diponegoro yang menjelaskan tentang identitas dari senjata-senjata api itu ya. Kami meminta kepada pihak penyidik untuk memverifikasi surat-surat tersebut," kata Abu kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (6/4/2023).
Baca juga: Dito Mahendra Terancam Dijemput Paksa Jika Kembali Mangkir Soal Kasus Senjata Api Ilegal
Sementara itu, Abu mengatakan tiga senjata api sisanya memang tak memiliki surat karena hanya jenis air softgun.
Sehingga, klaim Abu, 15 senjata api yang ditemukan di rumah Dito saat KPK melakukan penggeledahan merupakan senjata legal.
"Semuanya legal jadi ada 15, 3 itu airsoft gun dan itu tidak perlu ada izin, 12 organik dan semuanya punya surat," ucapnya.
Abu menerangkan senjata api yang diduga milik Dito itu keperluannya hanya untuk olahraga.
Mengenal Brigjen Nunung Syaifuddin, Eks Kapolres Serang Kini Jabat Waka Bareskrim Polri |
![]() |
---|
Polri Bongkar Kasus Pembobolan Rekening Dormant Senilai Rp204 Miliar, Tetapkan 9 Orang Tersangka |
![]() |
---|
Bareskrim Polri Gandeng Masyarakat Adat Rampi untuk Berantas Tambang Ilegal di Sulawesi Selatan |
![]() |
---|
Bareskrim Polri Resmi Tetapkan 52 Tersangka Penjarahan Rumah Sahroni, Sri Mulyani hingga Uya Kuya |
![]() |
---|
Hasil Tes DNA Menunjukkan Cia Anak Biologis Lisa Mariana, Tapi Non-Identik dengan Ridwan Kamil |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.