Lapas Tangerang Digerebek Pasca Pengungkapan Kasus Sabu Cair, Petugas Temukan Ponsel Milik WBP
Aparat Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggerebek Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Jumat (7/4/2023) dini hari.
TRIBUNBANTEN.COM - Aparat Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggerebek Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Jumat (7/4/2023) dini hari.
Upaya penggerebekan itu dilakukan pasca pengungkapan kasus sabu cair.
Petugas mencari seorang warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang diduga
terlibat dalam peredaran sabu cair.
Kalapas Kelas I Tangerang Asep Sunandar mengatakan petugas menemukan satu unit telepon genggam.
Untuk kemudian, telepon genggam itu diberikan kepada penyidik agar dapat mengusut lebih lanjut aktivitas tersangka.
Baca juga: Aksi Wanita Muda Penjual Narkoba saat Diciduk Polisi: Sembunyikan Sabu di Balik Bra dan Bawa Pisau
“Pemeriksaan WBP atas nama Dani berjalan lancar, dan WBP bersikap kooperatif dalam menjawab pertanyaan dari pihak Dittipidnarkoba Bareskim Polri," kata dia.
Pihak Lapas Kelas I Tangerang memberikan akses Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dalam memeriksa Muldani alias Dani bin Syahrul Yusuf yang terkait pengungkapan jaringan narkoba yang melakukan pengiriman sabu cair seberat dua kilogram ke wilayah Depok.
"Kami juga telah membantu Dittipidnarkoba untuk melakukan penggeledahan kamar yang bersangkutan,” imbuhnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh pihak Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, warga binaan langsung diisolasi di blok Himalaya.
"Tindakan isolasi dilakukan sebagai tindaklanjut sampai pengembangan dan penyidikan selanjutnya,” ujaarnya.
Sebelumnya, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri merilis pihaknya telah membongkar penyelundupan sabu cair seberat dua kilogram dalam sebuah botol.
Ada pun pelaku bernama Sari Adriyani meracik barang tersebut di wilayah Nagoya Batam.
Dalam aksinya, Sari Adriyani diperintah oleh Dani untuk mencairkan sabu dengan cairan kimia dan memasukkannya ke dalam botol.
Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa menyatakan, apa yang dilakukan Sari atas suruhan Dani, bahkan Dani lah yang mengirimkan sejumlah bahan baku kepada Sari yang tinggal di Apartemen Nagoya Batam.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita 14,858 gram sabu, 50.207 ganja, 14.105 pil ekstasi dan 8300 ml sabu cari.
Baca juga: Sosok Bang Kampung Boncos Pemasok Sabu ke Ammar Zoni, Kini Diburu Polisi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/ilustrasi-penjara.jpg)