Lebaran 2023

Mudik Lebaran 2023, Pemudik Diminta Naik Kereta ke Pelabuhan Merak untuk Antisipasi Kemacetan

Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, mengimbau masyarakat yang hendak mudik melalui Pelabuhan Merak dapat memanfaatkan KA

Editor: Glery Lazuardi
Sopian Sauri/TribunBanten.com
Pelabuhan Merak. Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Risal Wasal mengimbau masyarakat yang hendak mudik melalui Pelabuhan Merak dapat memanfaatkan layanan kereta api (KA). Upaya pemanfaatan jasa layanan kereta api itu sebagai antisipasi antrean panjang yang kerap terjadi ketika masuk puncak arus mudik tiba. 

Untuk pembelian tiket, masyarakat diminta untuk membeli tiket secara daring (online), lebih awal atau minimal satu hari sebelum keberangkatan.

PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) (ASDP) telah mensosialisasikan aturan pembelian tiket.

Sosialiasi itu untuk memonitor jumlah penumpang dan kendaraan yang melintas dapat terkelola dengan baik.

"Kalau membeli tiketnya di hari keberangkatan maka ASDP akan mengenakan harga yang lebih tinggi," ujar Budi Karya

Aturan soal tiket diatur di Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 92 Tahun 2020 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi

Berikut ini tarif penyeberangan di Pelabuhan Merak - Bakauheni yang diterima TribunBanten.com:

Tarif Eksekutif Penumpang:

Dewasa Rp 77.000

Anak RP 77.000

Bayi Rp 4.000

Untuk tarif kendaraan:

1. Golongan I Rp 78.000

2. Golongan II Rp 108.000

3. Golongan III Rp 168.000

4. Golongan IVA Rp 644.000

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved