Bupati Meranti Jadi Tersangka 3 Kasus Sekaligus, Uang Korupsi Dipakai untuk Pilgub Riau 2024
KPK resmi menetapkan Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil menjadi tersangka atas tiga kasus korupsi sekaligus, Jumat (7/4/2023).
TRIBUNBANTEN.COM - KPK resmi menetapkan Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil menjadi tersangka atas tiga kasus korupsi sekaligus, Jumat (7/4/2023).
Uang senilai Rp 1,7 miliar milik Muhammad Adil juga telah disita KPK sebagai barang bukti.
Kasus pertama yang menjerat Adil ialah pemotongan anggaran sejumlah kantor dinas tahun 2022-2023 yang dibuat seolah-olah jadi utang kepada penyelenggara negara.
Kedua, kasus dugaan korupsi penerimaan fee jasa travel umroh yang modusnya memenangkan biro travel untuk program umroh gratis.
Lalu kasus yang ketiga dugaan suap pemeriksaan keuangan Kabupaten Meranti untuk mendapatkan status opini wajar tanpa pengecualian (WTP).
Baca juga: Profil Bupati Meranti Muhammad Adil, OTT Pertama KPK pada 2023, Pernah Tuduh Kemenkeu Isi Iblis
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan uang hasil korupsi itu dipakai untuk melancarkan berbagai keperluan Muhammad Adil.
Yakni menyuap auditor Badan Pemeriksa Keuangan Daerah (BPKD) Kepulauan Meranti demi mendapatkan status WTP.
Adapun jumlah dengan kisaran 5 sampai dengan 10 persen untuk setiap satuan kerja perangkat daerah (SKPD)
Termasuk untuk modal safari politik dalam Pemilihan Gubernur Riau 2024, mendatang.
"Uang dalam bentuk tunai disetorkan pada FN yang menjabat kepala BPKD Pemkab Kepulauan Meranti sekaligus adalah orang kepercayaan MA."
"Setelah terkumpul, uang-uang setoran tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan MA diantaranya sebagai dana operasional kegiatan safari politik rencana pencalonan MA untuk maju dalam Pemilihan Gubernur Riau tahun 2024," kata Alexander Marwata.
Selain Bupati Meranti, KPK juga menetapkan dua orang tersangka lainnya yakni auditor muda BPK Perwakilan Riau, M Fahmi Aressa dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
25 Orang Diperiksa
Sebelumnya, sebanyak 25 orang di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti diperiksa KPK karena terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Kamis (6/4/2023).
25 orang tersebut terdiri dari Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil dan jajarannya, ajudan hingga pihak swasta.
Kabar ini telah dikonfirmasi Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, Jumat (7/4/2023).
"Sejauh ini tim KPK mengamankan 25 orang terdiri dari Bupati, Sekda, Kepala Dinas dan Badan, Kepala Bidang dan pejabat lainnya di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti serta ajudan Bupati dan pihak swasta," kata Ali Fikri dikutip dari TibunPekanbaru.com.

Baca juga: Puluhan Selebriti Tanah Air akan Diperiksa KPK Terkait Kasus Gratifikasi Rafael Alun Trisambodo
Diboyong ke Jakarta
Tidak hanya Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil, Tim penyidik KPK memboyong sejumlah pejabat di Meranti ke Jakarta.
Mereka diboyong ke Jakarta setelah seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diperiksa di Mapolres Kepulauan Meranti.
Pantauan Tribunpekanbaru.com, mereka tampak berangkat dari Mapolres, Jumat (7/4/2023) sekira pukul 10.30 WIB.
Para pejabat tersebut yakni Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Plt Kepala Bagian Umum serta pejabat lainnya langsung dibawa menggunakan mobil menuju pelabuhan.
"Iya kita bawa ke Jakarta dulu untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan," ungkap penyidik KPK dikutip dari TribunPekanbaru.com
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jadi Tersangka 3 Kasus Sekaligus, Bupati Meranti Disebut Pakai Uang Korupsi untuk Pilgub Riau 2024
Tersangka Korupsi Kuota Haji Tak Kunjung Diumumkan KPK, Kenapa? |
![]() |
---|
Usut Kasus Dugaan Investasi Fiktif Rp1 Triliun, KPK Periksa Dirut Taspen Sebagai Saksi |
![]() |
---|
Direktur PT SBM Isbandi Ditahan di Rutan Kelas II B Serang atas Kasus Dugaan Korupsi |
![]() |
---|
Polda Banten Tangkap 778 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba, Barang Bukti Dimusnahkan |
![]() |
---|
Sosok-Profil Gus Yahya, Ketum PBNU yang akan Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji Kemenag |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.