Tak Boleh Sembarangan, Pasien Ida Dayak Pantang Makan 2 Sayur Ini: Ajaran Leluhur

Ada pantangan saat menjadi pasien Ida Dayak, di mana pasien tidak boleh memakan dua jenis sayur ini

Editor: Siti Nurul Hamidah
Tangkapan Layar Akun TikTok @idadayak7
Ada pantangan saat menjadi pasien Ida Dayak, di mana pasien tidak boleh memakan dua jenis sayur ini 

Adapun rujukan regulasinya meliputi:

- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 103 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional.

- Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 15 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer.

- Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 61 Tahun 2016 Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris.

- Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) nomor 37 Tahun 2017 tentang pelayanan Kesehatarn Tradisional Integrasi (SDM dan lntegrasi layanan kesehatan konvenvensional dan kestrad).

- UU Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan.

Siti mengatakan, bagaimanapun Indonesia memiliki warisan budaya termasuk pengobatan tradisional yang memang sebagian masih perlu diteliti dan didukung secara empiris seperti pengobatan modern.

Ia menyebutkan bahwa tenaga penyehat tradisional terbagi berdasarkan modalitas yang meliputi ketrampilan, ramuan, dan campuran.

Selain itu, tidak semua penyakit aman bila diberikan pengobatan tradisional.

"Berdasarkan modalitas tersebut, kita akan lakukan pembinaan terhadap tenaga penyehat tradisional ataupun pengobatan tradisional supaya masyarakat tidak dirugikan," ungkapnya.

"Seperti halnya bila seseorang yang memiliki penyakit kanker, maka jangan sampai terlambat karena berobat tradisional padahal sudah ada metode yang memang bisa menyembuhkan 100 persen kalau dilakukan pengobatan pada stadium dini," sambung dia.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Pasien Ida Dayak 'Haram' Makan 2 Sayur Jika Pakai Minyak Bintang, Ganjaran Ketika Melanggar

Sumber: Tribun Timur
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved