ASN di Kabupaten Tangerang Diizinkan Mudik, Tapi Dilarang Bawa Mobil Dinas

Pemerintah Kabupaten Tangerang mengizinkan aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Tangerang untuk mudik ke kampung halaman.

Editor: Glery Lazuardi
TRIBUN JABAR/TEUKU MUH GUCI S
Ilustrasi mudik Lebaran. Pemerintah Kabupaten Tangerang mengizinkan aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Tangerang untuk mudik ke kampung halaman. Namun, pemerintah Kabupaten Tangerang dilarang untuk mudik ke kampung halaman menggunakan kendaraan dinas. Pernyataan itu disampaikan Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar. 

TRIBUNBANTEN.COM - Pemerintah Kabupaten Tangerang mengizinkan aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Tangerang untuk mudik ke kampung halaman.

Namun, pemerintah Kabupaten Tangerang dilarang untuk mudik ke kampung halaman menggunakan kendaraan dinas.

Pernyataan itu disampaikan Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar.

"Sebenarnya hal ini sudah jadi edaran reguler setiap tahun, tak boleh menggunakan mobil dinas dan fasilitas Pemerintah Kabupaten Tangerang, apabila ada ASN yang ingin mudik," ujar Ahmed Zaki Iskandar, Kamis (13/4/2023).

Menurut dia, kebijakan larangan penggunaan fasilitas pemerintah itu tidak ada yang berubah, sama halnya seperti tahun-tahun sebelumnya.

Hanya saja, Pemkab Tangerang tak lagi perketat izin mudik lebaran terhadap para ASN di lingkup pemerintahannya.

"Enggak diperketat, hanya saja mereka (para pegawai atau ASN) itu wajib izin atau memberitahu terlebih dahulu sebelum mereka pulang ke kampung halaman," kata dia.

Baca juga: Puncak Arus Mudik di Terminal Mandala Lebak Diprediksi H-2 Lebaran

Menurutnya, bila ditemukan ASN yang melanggar larangan terkait penggunaan kendaraan dinas tersebut, pihaknya siap memberikan sanksi sesuai ketentuan, baik lisan maupun tulisan.

"Bagi yang melanggar pasti ada sanksi. Tergantung pelanggarannya," jelas Ahmed Zaki Iskandar.

Untuk diketahui, pemerintah pusat telah memperpanjang jadwal cuti bersama lebaran tahun 2023.

Jadwal cuti dimajukan dari 19-26 April 2023 yang sebelumnya dijadwalkan pada 21-26 April.

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Hari Raya Idul Fitri, Pemerintah Kabupaten Tangerang Larang ASN Mudik Lebaran Pakai Kendaraan Dinas

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved