Kemenag Banten: Hikmah Mengeluarkan Zakat untuk Membersihkan, Mensucikan, dan Menambah Harta
Sebagai pelengkap bagi para pemeluk agama Islam, tentunya umat diwajibkan untuk mengeluarkan zakat yang terdiri atas mal dan fitrah.
TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - Kanwil Kementerian Agama Provinsi Banten mengajak seluruh masyarakat Banten yang beragam Islam untuk menunaikan zakat.
Kabid Penerangan Agama Islam dan Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kanwil Kemenag Banten, Masyhudi, mengatakan zakat merupakan rukun Islam yang ketiga.
"Zakat itu merupakan bagian harta yang wajib dilakukan setiap muslim jika sudah mencapai syarat tertentu yang sudah disyaratkan atau yang sering kita sebut nishab," katanya kepada TribunBanten.com di kantor LPTQ Provinsi Banten, Kamis (13/4/2023).
Baca juga: Persiapan Haji 2023, 13 PPIH Kanwil Kemenag Banten Jalani Bimtek
Menurut Masyhudi, zakat merupakan satu di antara perintah yang harus dilakukan seluruh umat Islam.
Sebagai pelengkap bagi para pemeluk agama Islam, tentunya umat diwajibkan untuk mengeluarkan zakat yang terdiri atas mal dan fitrah.
"Hikmah yang dapat kita petik dari kita mengeluarkan zakat tertuang dalam Al-Qur'an Surat At Taubah Ayat 103 yang menjelaskan zakat itu adalah mensucikan, membersihkan, dan bahkan menambah," ucapnya.
Harta yang dapatkan harus disucikan dengan cara mengeluarkan zakat.
Sebab, pada hakikatnya harta yang didapat bagi setiap manusia merupakan anugerah dari Allah Subhanahuwataala sehingga harus didistribusikan atau diberikan kepada yang berhak.
"Kemudian kedua adalah membersihkan. Apa yang kita makan dari harta yang kita dapat itu ada hak orang lain dan bisa betul-betul menjadi berkah," ujarnya.
Sebagai umat Islam harus bisa mengeluarkan zakatnya.
Bahkan di dalam penafsiran yang lain, kata dia, mengeluarkan zakat bisa dimaknai dengan bertakwa.
Baca juga: Kemenag Gelar Sidang Isbat 22 Maret 2023, Berikut Lokasi Titik Rukyatul Hilal di Banten
Selain dapat memberikan keberkahan, Masyhudi menyampaikan bahwa harta juga bisa bertambah ketika mengeluarkan zakat.
"Secara logika rumus matematika, ketika harta dikeluarkan itu akan berkurang. Tapi berbeda dengan zakat atau mengeluarkan sedekah, justru Allah akan mengganti dan menambah bahkan yang paling penting adalah memberikan keberkahan," ucapnya.
Selain menjadi kewajiban bagi umat Islam yang telah diperintahkan sejak jaman nabi, pemerintah juga turut hadir dengan diberlakukannya UU Nomor 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
Baca juga: Kemenag Pastikan Penyelenggaraan Haji 2023 Ramah Lansia, Ada Jamaah Berusia 105 Tahun
Kemudian dioperasionalkan dengan PP Nomor 14 tahun 2014 tentang Pengelolaan Zakat.