Wali Kota Serang Syafrudin: THR Harus Dibayar Full Tidak Diutang atau Dicicil

Wali Kota Serang, Syafrudin, meminta setiap perusahaan atau instansi di Kota Serang memenuhi kewajiban memberikan THR kepada karyawan

Penulis: desi purnamasari | Editor: Glery Lazuardi
istimewa
ILUSTRASI POSKO THR. Wali Kota Serang, Syafrudin, meminta setiap perusahaan atau instansi di Kota Serang memenuhi kewajiban memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada karyawan. Menurut dia, kebijakan pemerintah mempercepat cuti bersama Idul Fitri 1444 H/2023 membuat para pengusaha bisa membayar THR lebih awal. Dia juga meminta pengusaha membayar penuh THR karyawan. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Desi Purnamasari

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Wali Kota Serang, Syafrudin, meminta setiap perusahaan atau instansi di Kota Serang memenuhi kewajiban memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada karyawan.

Menurut dia, kebijakan pemerintah mempercepat cuti bersama Idul Fitri 1444 H/2023 membuat para pengusaha bisa membayar THR lebih awal.

Dia juga meminta pengusaha membayar penuh THR karyawan.

"THR itu harus dibayar full tidak diutang atau bahkan dicicil," ujarnya.

Pernyataan itu disampaikan saat melakukan monitoring THR di Lotte Mart, Kota Serang, Rabu (12/4/2023).

Baca juga: Viral Surat BNN Tasikmalaya Minta THR ke PO Budiman, Malah Diberi Pisang Mentah dan Uang Mainan

Pihaknya meminta perusahaan mematuhi aturan sesuai SE dari Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja atau buruh di Perusahaan.

Dalam SE tersebut, lanjutnya, tertuang jika perusahaan tidak mampu membayar THR sesuai ketentuan, perlu ada dialog atau kesepakatan antara kedua belah pihak.

Selain itu, perusahaan juga wajib melaporkan keuangan internal.

Untuk besaran THR, kata Syafrudin, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta dibayarkan pada tahun ini juga.

"Kami harap perusahaan bisa memenuhi hak karyawannya," katanya.

Pihak juga mengatakan, perusahaan untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan paling lambat H-7 lebaran.

Posko Pengaduan THR

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Serang, telah membuka posko pengaduan tujangan hari raya (THR) Idul Fitri 2023.

Posko aduan yang disiapkan Disnakertrans Kota Serang, untuk memfasilitasi karyawan yang tak mendapat THR dari perusahaan tempat dia bekerja.

Kepala Disnakertrans Kota Serang, Poppy Nopriadi mengatakan, posko pengaduan THR di kantor Disnakertrans Kota Serang.

"Kita telah membuka posko pengaduan. Apabila ada karyawan yang tidak mendapatkan haknya sesuai dengan aturan, maka ini akan kita tindaklanjuti," katanya usai lakukan montoring di Lotter Mart, Kota Serang, Rabu (12/4/2023).

Baca juga: Paling Lambat Cair 18 April 2023, Ini Cara Hitung Besaran THR Menurut Aturan Terbaru

Pihaknya juga mengatakan telah melakukan monitoring THR sejak awal puasa dibeberapa perusahaan yang ada di Kota Serang.

"Pertama kita sudah melakukan monitoring THR dari awal bulan puasa ke tempat-tempat yang karyawannya banyak," katanya.

Dan pihaknya juga memastikan, hingga saat ini belum didapati perusahan yang melanggar aturan terkait Pemberian THR yang harus di bayar H-7 sebelum lebaran.

"Alhamdulillah sampai dengan hari ini tidak ditemukan permasalahan soal pemberian THR,” katanya.

Dan pada kesempatan ini pihaknya juga melakukan monitoring dan memastikan perusahaan ritel seperi Lotte Mart memberikan THR kepada pegawainya.

Sementara itu, Wali Kota Serang, Syafrudin, mengatakan, THR tidak diberikan sesuai dengan edaran Menteri dan sesuai prosedur yang berlaku maka akan diberikan saksi.

"Pasti akan dikenakan saksi mulai dari pencopotan izin usahanya," katanya.

Sedangkan untuk posko pengaduan sudah disipakan oleh Disnakertrans.

"Bagi karyawan yang tidak menerima THR yang sesuai silahkan mengadukan ke Disnakertrans untuk selanjutnya disampaikan ke wali kota," katanya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved