Polres Lebak Sebut Ada Dua Orang Sengaja Menjual Ribuan Dokumen PIP ke Pengepul Rongsokan

Penemuan ribuan dokumen Program Indonesia Pintar (PIP) di lapak rongsokan pada 6 April 2023 lalu, ditemukan lagi fakta baru dalam kasus tersebut.

Penulis: Nurandi | Editor: Ahmad Haris
TribunBanten.com/Nurandi
Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan saat dijumpai di Mapolres Lebak, Jumat (14/4/2023). 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Nurandi


TRIBUNBANTEN.COM, LEBAK- Polres Lebak mengungkap fakta baru penemuan ribuan dokumen Program Indonesia Pintar (PIP), di lapak rongsokan  pada 6 April 2023 lalu.

Kapolres Lebak, AKBP Wiwin Setiawan mengatakan, dua orang oknum yang melakukan penjualan pada ribuan dokumen PIP sudah diperiksa.

"Dua orang yang melakukan penjualan, jadi dua orang tersebut sudah kita panggil dan dilakukan pemeriksaan juga," katanya saat ditemui TribunBanten.com, di Mapolres Lebak, Jumat (14/4/2023).

 

 

Dari hasil pemeriksaan dua orang tersebut, Wiwin menjelaskan harusnya kartu tersebut dimusnahkan.

"Makanya kita lihat di sini, dari hasil pemeriksaan dan klarifikasi dari tim penyidik apakah ada kesalahan prosedur," ujarnya.

"Apakah ini ada kesalahan prosedur dari pihak bank? hingga saat ini kita belum dapat menyimpulkannya," katanya.

Untuk diketahui, baru satu orang dari pihak Bank BNI sebagai pihak resmi penyalur bantuan, yang sudah menjalani pemeriksaan.

Wiwin mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan kartu tersebut memang sengaja dijual oleh kedua oknum ke pengepul rongsokan di Desa Narimbang Mulya.

"Jadi dua oknum tersebut, diperintahkan untuk memusnahkan barang tersebut, tetapi malah di jual oleh oknum tersebut ke lapak rongsokan, nah makanya di sini ada kesalahan," ungkapnya.

Wiwin menambahkan, saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan.

"Jadi saat ini masih dilakukan pendalaman, untuk menyimpulkannya," ucapnya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved