Antrean Kendaraan di Pelabuhan Ciwandan Cilegon Mengular Sepanjang 3 Km, Berikut Penjelasan Polisi

Humas Polres Cilegon, Briptu Dian, memberikan penjelasan soal antrean masuk ke Pelabuhan Ciwandan Cilegon sekitar 3 Km.

Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Glery Lazuardi
ahmad tajudin
Humas Polres Cilegon, Briptu Dian, memberikan penjelasan soal antrean masuk ke Pelabuhan Ciwandan Cilegon sekitar 3 Km. Pada Minggu (16/4/2023) ini, terjadi kepadatan lalu lintas di sepanjang Jalan Nasional III sampai dengan Jalan Lingkar Selatan (JLS), Cilegon. Menurut dia, kepadatan lalu lintas itu karena sejumlah alasan. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Ahmad Tajudin

TRIBUNBANTEN.COM, KOTA CILEGON - Humas Polres Cilegon, Briptu Dian, memberikan penjelasan soal antrean masuk ke Pelabuhan Ciwandan Cilegon sekitar 3 Km.

Pada Minggu (16/4/2023) ini, terjadi
kepadatan lalu lintas di sepanjang Jalan Nasional III sampai dengan Jalan Lingkar Selatan (JLS), Cilegon

Menurut dia, kepadatan lalu lintas itu karena sejumlah alasan.

"Pertama kapal yang beroperasi di Ciwandan, yang seharusnya beroperasi 14 kapal, ini baru 11 kapal yang beroperasi," katanya saat ditemui di Pospam 5 Ciwandan, Kota Cilegon, Minggu (16/4/2023).

Baca juga: H-6 Lebaran, Jalan Lingkar Selatan Menuju Pelabuhan Ciwandan Cilegon Macet Parah Sepanjang 3 Km

Kemudian lama waktu untuk bongkar muat, di Pelabuhan Ciwandan cukup lama dibandingkan dengan Pelabuhan Merak.

Di Pelabuhan Merak, kata dia, bongkar muat kendaraan hanya memakan waktu sekitar 70 menit.

Sedangkan di Pelabuhan Ciwandan membutuhkan waktu sekitar 2-3 jam.

Sehingga para kendaraan yang akan melintas di Pelabuhan Ciwandan sementara ditahan di JLS.

"Tujuan diberlakukan kantong perkir di JLS ini, yaitu untuk menunggu giliran masuk di Pelabuhan Pelindo Ciwandan, supaya tidak mengganggu aktivitas masyarakat yang ada di sekitar Ciwandan-Anyer," ungkapnya.

Selain itu, informasi yang harus diketahui para calon pemudik atau kendaraan yang akan melintasi Pelabuhan Ciwandan.

Pihak Polres Cilegon akan melakukan pembatasan kendaraan truk pengangkut logistik atau truk pengangkut barang.

Di mana bagi kendaraan yang memiliki kapasitas di atas 14 ton, terhitung tanggal 17 April 2023 pukul 16.00 WIB dilarang menyebrang melalui pelabuhan Ciwandan

"Jadi mulai besok, hanya truk pengakut logistik dibawah 14 ton yang boleh melintas melalui Pelabuhan Ciwandan," ungkapnya.

Baca juga: Mudik Lebaran 2023, Pemudik Motor Mulai Padati Pelabuhan Ciwandan Banten

Diketahui sebelumnya, Pelabuhan Ciwandan dikhususkan untuk melayani pemudik yang menggunakan kendaraan roda dua dan kendaraan di atas roda enam atau truk logistik.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved