Masih Berusia 20 Tahun, 2 Pelaku Banjing Loncat di JLS Ciwandan Diringkus Polisi: 2 Orang dalam DPO

Bajing Loncat berinsial S (20) dan ARM (20) warga Kota Cilegon diringkus tim gabungan Polsek Ciwandan dan Polres Cilegon

Editor: Siti Nurul Hamidah
TribunBanten.com/Engkos Kosasih
Bajing Loncat berinsial S (20) dan ARM (20) warga Kota Cilegon diringkus tim gabungan Polsek Ciwandan dan Polres Cilegon 

TRIBUNBANTEN.COM, CILEGON - Pria berinsial S (20) dan ARM (20) warga Kota Cilegon diringkus tim gabungan Polsek Ciwandan dan Polres Cilegon usai aksi 'bajing loncat' yang dilakukan terciduk polisi.

Usut punya usut, pelaku bajing loncat di Jalan Lingkar Selatan pintu masuk Pelabuhan Ciwandan ternyata masih muda.

Pelaku kedapatan beraksi di Jalan Lingkar Selatan pintu masuk Pelabuhan Ciwandan pada Selasa (18/4/2023).

Dua pelaku berhasil diamankan sedangkan dua lainnya dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kapolsek Ciwandan Kompol Fauzan Afifi mengatakan bahwa pelaku sudah tiga kali berkasi di jalur Pelabuhan Ciwandan dengan menyasar truk ekspedisi sembako.

Baca juga: Rawan Bajing Loncat di JLS Cilegon, Polda Banten Janjikan Keamanan: Tidak Ada Pemalakan

"Kita amankan berikut barang buktinya, 4 karung gula dan dua sepeda motor," kata Fauzan di Polres Cilegon.

Fauzan menjelaskan, dalam menjalankan aksinya para bajing loncat yang masih berusia muda itu, memepet belakang truk yang menjadi incaran.

"Kemudian satu diantara pelaku naik ke truk dan merobek terpal lalu menurunkan barang-barang yang ada di dalam truk," ungkapnya.

Menurut dia, selain S dan ARM masih ada dua tersangka lain yang menjadi daftar pencarian orang (DPO).

Komplotan bajing loncat beraksi di Pelabuhan Ciwandan, Cilegon, Banten pada Minggu (16/4/2023) pagi WIB. Mereka menyasar dua truk ekspedisi pengangkut sembako dan minuman ringan
Komplotan bajing loncat beraksi di Pelabuhan Ciwandan, Cilegon, Banten pada Minggu (16/4/2023) pagi WIB. Mereka menyasar dua truk ekspedisi pengangkut sembako dan minuman ringan (Engkos Kosasih)

"Kami masih terus melakukan pengejaran pada dua orang ini. Yang DPO ada yang residivis, tapi yang dua ini enggak," jelasnya.

Fauzan mengaku tidak menembak bajing loncat sesuai intruksi Kapolda Banten, Irjen Pol Rudy Heriyanto karena saat ditangkap mereka tidak melawan.

"Kalau mereka melawan baru (Ditembak)," ungkapnya.

Dia meminta agar masyarakat mau melaporkan ke polisi apabila menemukan aksi bajing loncat.

Akibat perbuatannya kedua tersangka terancam pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

"Kami meminta jika menemukan bajing loncat laporkan, mari bersama-sama memberantas aksi mereka," pungkasnya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved