Polda Banten Dalami Kasus Pengemudi Mobil Pakai Rotator dan Plat Dinas Palsu di Tol Tangerang-Merak
Aparat Polda Banten mendalami kasus seorang pengemudi mobil menggunakan plat nomor dinas polisi palsu dan rotator di Tol Tangerang-Merak, Banten.
Penulis: desi purnamasari | Editor: Glery Lazuardi
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Desi Purnamasari
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Aparat Polda Banten mendalami kasus seorang pengemudi mobil menggunakan plat nomor dinas polisi palsu dan rotator di Tol Tangerang-Merak, Banten.
"Iya, saat ini masih pendalaman. Mudah-mudahan besok sudah ada kabar terbaru," ujar Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto, saat dikonfirmasi TribunBanten.com, Selasa (25/4/2023) malam.
Hingga kini, aparat kepolisian masih memeriksa MAT (19), pelaku.
"Masih pemeriksaan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum)," ujarnya.
Baca juga: Sosok Polisi Gadungan Diungkap, Pakai Plat Palsu dan Rotator untuk Terobos Macet Tol Tangerang-Merak
Sosok Polisi Gadungan
Berikut ini sosok polisi gadungan yang membuat heboh di Tol Tangerang-Merak, Banten.
Polisi gadungan itu sengaja menggunakan plat nomor dinas Polri palsu.
Selain itu, dia menggunakan rotator dan sirine.
Upaya itu dilakukan untuk menghindari kemacetan.
Polisi gadungan itu berinisial MAT (19)
MAT adalah seorang mahasiswa.
MAT menggunakan kendaraan Honda Freed
Informasi itu disampaikan Kepala Induk PJR Serang Timur Kompol Wiratno.
"Mengamankan pengguna jalan yang dengan sengaja menggunakan rotator, sirine dan plat nomor polisi yang bukan hak dan peruntukannya," ujarnya
Mengetahui hal itu, polisi sempat mengejar polisi gadungan itu.
Hingga akhirnya, mobil dihentikan di gerbang tol Cikupa pukul 10.00 WIB.
Saat diamankan, pengendara yang masih mahasiswa itu mengaku menggunakan pelat dinas polisi, rotator dan sirine agar cepat sampai tujuan, dan bebas dari kemacetan.
Baca juga: Update Harga BBM di Banten, Rabu 26 April 2023: Pertamax Turbo, Dexlite dan Pertamina Dex Turun
"Bukan pemudik, hanya ingin nggak kena macet dan cepat sampai tujuan," ujar Wiratno.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pengendara dikenakan sanksi tilang dan mobil dengan nomor polisi aslinya B 1088 PKZ ditahan hingga proses pengadilan selesai.
"Kita lakukan tilang dan ditahan (kendaraannya) di Induk PJR Serang, selanjutnya menunggu sidang pengadilan," tandas dia.
Wisata Bukit Sodong: Kala Sawah dan Pantai Saling Berpadu Hasilkan View yang Indah, Ini Lokasinya |
![]() |
---|
Membentang dari Banten hingga Timur Jawa, Proyek "Giant Sea Wall" Tak Sepenuhnya Pakai Beton |
![]() |
---|
Polda Banten Siapkan Pasukan Gabungan Mitigasi Bencana |
![]() |
---|
Usai Ditinjau DPR RI, Anggaran Rp100 M Disiapkan untuk Bangun Gedung Sekolah Rakyat Baru di Tangsel |
![]() |
---|
Sosialisasi SNPMB Tahun 2026, Rektor UIN SMH Banten Kenalkan Prodi Umum di Kampus PTKIN di Banten |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.