Timbun Uang Ratusan Juta, BI Nyatakan 'Tabungan' Lansia di Banten Tak Bisa Ditukar, Ini Alasannya

Bank Indonesia (BI) Provinsi Banten menyatakan uang Rp 104 juta milik Sarneli (70), lansia di Banten, tidak bisa ditukar.

|
Penulis: desi purnamasari | Editor: Glery Lazuardi
Dok/TribunBanten.com
Viral di media sosial seorang warga Kelurahan Karundang, Kampung Karundang Lor, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, berhasil kumpulkan uang sebesar Rp104 juta. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Desi Purnamasari

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Bank Indonesia (BI) Provinsi Banten menyatakan uang Rp 104 juta milik Sarneli (70), lansia di Banten, tidak bisa ditukar.

Namun, uang yang tidak bisa ditukar itu hanya untuk yang pecahan lama atau keluaran era 1990-an. 

"Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI), No. 10/33/PBI/2008 tanggal 25 November 2008, uang tersebut Sudah dicabut dan ditarik dari peredaran," kata kepala kantor perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Banten, Imaduddin Sahabat, saat dikonfirmasi TribunBanten.com, Kamis (27/4/2023).

Sarneli adalah warga Kelurahan Karundang, Kampung Karundang Lor, Kecamatan Cipocok, Kota Serang.

Dia berhasil kumpulkan uang sebanyak Rp104 juta selama 10 tahun.

Baca juga: Viral Lansia asal Banten Kumpulkan Uang di dalam Ember dan Plastik, Ternyata Ini Alasannya!

Uang itu ditaruh di dalam ember dan plastik merah besar.

Uang itu terdiri dari beberapa uang pecahan Rp 10.000, Rp 20.000, hingga Rp 100.000 dengan cetakan lama atau emisi tahun 1990-an.

BI menemukan uang itu terdiri dari Uang Pecahan 10.000 Tahun Emisi (TE) 1998. Uang Pecahan 20.000 Tahun Emisi (TE) 1998.

Uang Pecahan 50.000 Tahun Emisi (TE) 1999. Uang Pecahan 100.000 Tahun Emisi (TE) 1998.

Untuk jangka waktu penukaran uang, kata dia, di antaranya pada 31 Desember 2008 sampai 30 Desember 2013.

Dan di 31 Desember 2013 dan 30 Desember 2018 dapat ditukar ke BI.

"Memperhatikan batas waktu yang sudah ditentukan tersebut. Maka uang itu sudah tidak bisa ditukar baik di Bank Umum maupun di Bank Indonesia," katanya.

Pihaknya mengatakan, kini uang tersebut hanya dapat dikoleksi oleh pemiliknya atau bisa ditawarkan kepada kelompok Numismatik yang mengupulkan benda-beda kuno termasuk uang.

"Bisa dikoleksi atau ditawarkan kepada kelompok Numismatik," katanya.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved