Pendaftaran Caleg Dibuka, KPU Kota Serang Minta Partai Politik Aktivasi Silon
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang meminta Partai Politik (Parpol) mengaktivasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
Penulis: desi purnamasari | Editor: Glery Lazuardi
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Desi Purnamasari
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang meminta Partai Politik (Parpol) mengaktivasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
Hingga kini, KPU Kota Serang mencatat tujuh dari 18 partai politik peserta Pemilu 2024 sudah mengaktivasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) pada 29 April 2023.
Ketujuh parpol tersebut, yaitu Partai Perindo, PSI, Partai Gerindra, Partai Golkar, PAN, PKS, dan PPP.
"Untuk 11 parpol lain yang belum, segera melakukan aktivasi Silon. Agar segera mengunggah setiap dokumen bacaleg, seperti ijazah, surat keterangan pengadilan, dan keterangan terdaftar sebagai pemilih," kata Divisi Teknis KPU Kota Serang Fierly Murdlyat Mabrurri, melalui pesan WhatsApp, Selasa (2/5/2023).
Sesuai PerKPU 10/2023 tentang pencalonan, setiap dokumen digital bacaleg harus diunggah ke Silon.
Sementara dokumen fisiknya dihantarkan ke KPU sesuai tingkatan, pada tanggal 1 sampai 14 Mei 2023.
"Jika setiap parpol mengajukan 100 persen jumlah bacaleg, yakni 45 orang, dari 18 parpol maka akan ada 810 bacaleg disertai setiap dokumennya," katanya.
Fierly menjelaskan, pengajuan dokumen bacaleg ke KPU harus dilakukan oleh ketua dan sekretaris parpol sesuai tingkatan.
Jika ketua dan sekretaris berhalangan hadir, maka pengajuan dapat dilakukan oleh pengurus atau LO parpol yang telah menerima mandat tertulis.
Baca juga: Pendaftaran Caleg DPR 2024 Dibuka 1 Mei 2023, Berikut Persyaratan yang Harus Dipenuhi Parpol
Fierly juga menginformasikan, waktu pengajuan dokumen tanggal 1 sampai 13 Mei, adalah mulai pukul 08.00 sampai dengan 16.00 WIB.
Sementara pada hari terakhir, tanggal 14 Mei 2023, mulai pukul 08.00 sampai dengan 23.59 WIB.
Sementara itu, Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Serang Patrudin mengatakan, guna memperkuat pemahaman mengenai tahapan pencalonan, KPU sudah berkoordinasi dengan lembaga lain.
Di antaranya Dinas Kebudayaan dan Pendisikan (Dindikbud) Kota Serang, Kementerian Agama (Kemenag), dan Polresta Kota Serang.
"Mengingat ada beberapa dokumen yang diterbitkan lembaga tersebut. Seperti ijazah dan SKCK," katanya.
Pihaknya juga ingin memastikan bahwa setiap dokumen bacaleg dalam kondisi yang benar dan sah di mata hukum.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/KPU-Kota-Serang.jpg)