Ahmad Sahroni Ingatkan Polisi se-Indonesia Tak Banyak Tingkah, Buntut Polri Pecat AKBP Achiruddin
Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni mengapresiasi langkah Kapolri yang tegas memecat AKBP Achiruddin.
TRIBUNBANTEN.COM - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabow resmi memecat AKBP Achiruddin Hasibuan buntut kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya.
Achiruddin Hasibuan diberhentikan sebagai anggota Polri secara tidak hormat berdasarkan hasil sidang etik Propram Polda Sumut, Selasa (2/5/2023).
Menanggapi pemecatan AKBP Achiruddin, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengapresiasi langkah tegas Kapolri.
"Enggak main-main Pak Kapolri @listyosigitprabowo mantap pak,"
"Bapak teng edeng aling-aling," tulis Sahroni melalui akun Instagramnya, @ahmadsahroni88 dikutip Rabu (3/5/2023).
Baca juga: Polisi Pastikan Pelaku Penembakan Kantor MUI Pusat Tidak Terafiliasi Organisasi Teroris
Ahmad Sahroni juga mengapresiasi Kapolda Sumatera Utara Irjen Panca Putra Simanjuntak.
"Kapolda Sumut Anda juara pak @poldasumaterautara Irjen Pol Panca," imbuh dia.
Dia juga memperingatkan kepada polisi se-Indonesia agar belajar dari kasus tersebut.
"Polisi Sa Indonesia hati2 yah jgn bertingkah," tulis Ahmad Sahroni.
Di postingan lain, Ahmad Sahroni meminta Polda Sumut untuk memberikan sanksi kepada siapapun yang terlibat penganiayaan terhadap Ken Admiral oleh Aditya Hasibuan, putra Achiruddin.
"Semua yang menyaksikan perkelahian tersebut dengan Achirudin wajib dikenakan sanksi karena melakukan Pembiaran," ucap dia.
Soal senjata, semua anggota Polri wajib menjalani pemeriksaan.

Ucapan Ahmad Sahroni tersebut ditujukan dan harus jadi perhatian Polda Sumut dan Divisi Humas Polri belajar dari kasus Achiruddin ini.
"Mentang-menang dibacking, AKBP seenak jidat kelakuannya," kata Ahmad Sahroni.
Di postingan sebelumnya ia sudah meminta Polri untuk memecat Achiruddin imbas kelakuan anaknya menganiaya Ken Admiral.
Sebab, pejabat polisi di Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut ini diduga terlibat penganiayaan Aditya terhadap Ken Admiral.
Permintaan untuk dilakukan pemecatan terhadap Achiruddin datang dari DPR RI.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni dengan tegas meminta kepada Divisi Propam Polri untuk memecat AKBP Achiruddin buntut dari kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anaknya AH terhadap Ken Admiral.
Menurut Sahroni, AKBP Achiruddin diduga terlibat dalam kasus penganiayaan tersebut karena sempat mandek selama 4 bulan.
Kata dia, langkah PTDH atau pemberhentian tidak dengan hormat perlu diambil agar kasus tersebut tidak kembali menjadi batu sandungan bagi institusi Polri.
Meski demikian, Ahmad Sahroni mengapresiasi respons cepat Polri dalam mengangani kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan anak dari AKBP Achiruddin.
Ia meminta kepada Polda Sumut untuk memeriksa jajarannya yang mengatahui kasus tersebut sejak 4 bulan lalu, tapi tidak menindaklanjuti kasus tersebut.
Achiruddin Dipecat di Sidang Kode Etik
Hasil sidang etik Propam Polda Sumut memutuskan memberhentikan tidak dengan hormat alias memecat Achiruddin Hasibuan sebagai anggota Polri.
Pemecatan Achiruddin diputuskan dalam sidang kode etik di unit Propam Polda Sumut pada Selasa (2/5/2023).
Ada sejumlah kesalahan fatal yang membuat Achiruddin dipecat.
Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak menyatakan, Achiruddin terbukti bersalah karena sebagai anggota Polri aktif malah membiarkan anaknya, Aditya Hasibuan, menganiaya Ken Admiral.
Selain itu, Achiruddin memerintahkan orang lain untuk mengancam atau menodongkan diduga senjata api ke rekan-rekan Ken Admiral di malam jadi korban penganiayaan Aditya.
"Tiga etika itu dilanggar sehingga majelis komisi kode etik memutuskan saudara AH untuk dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat," ucap Panca kepada wartawan.
Achiruddin melanggar tiga kode etik profesi Polri pasal 5, 8, 12, 13 dari Perpol Nomor 7 tahun 2022. Dengan pertimbangan ini, majelis komisi kode etik memecat Achiruddin.
Meski demikian, Polda Sumut memberikan waktu 14 hari kepada Achiruddin untuk melakukan banding atas putusan majelis komisi kode etik.
Tersangka Penganiayaan
Di hari pemecatannya sebagai anggota Polri, nestapa Achiruddin berlipat.
Penyidik menetapkan dirinya tersangka dengan pasal berlapis dalam kasus penganiyaan yang melibatkan anaknya terhadap Ken Admiral.
"Proses hukum hari ini sudah dinaikkan proses pidananya. Hari ini sudah ditetapkan juga penetapan tersangka terhadap yang bersangkutan melakukan pelanggaran pidana umum pasal 55, 56 dan 304 KUHP," imbuh Panca.
Menurut Panca, Achiruddin diduga turut serta menganiaya.
Ia juga dikenakan pidana pembiaran terjadinya penganiayaan Ken Admiral di depan matanya oleh Aditya
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Polri Pecat AKBP Achiruddin, Ahmad Sahroni Ingatkan Polisi se-Indonesia Jangan Banyak Tingkah
Update Terbaru Jumlah Followers Instagram Cristiano Ronaldo: Punya 662 Juta Pengikut |
![]() |
---|
Irjen Karyoto Cari Pemilik Akun Penyebar Hoaks, Besan Dedi Mulyadi: Akun Luar Negeri, Buzzer mahal |
![]() |
---|
Irjen Karyoto Buka Suara Usai Viral di Medsos, Tepis soal Isu 'Ngamuk' karena Tak Jadi Kabareskrim |
![]() |
---|
Sosok-Profil Irjen Pol Krishna Murti, Mantan Atasan Ferdy Sambo Kini Jadi Sahlijemen Kapolri |
![]() |
---|
Mutasi Polri Agustus 2025 : Ini Daftar 36 Kapolda se-Indonesia, Ada Banten hingga Aceh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.