Babak Baru Kasus Penistaan Agama Lina Mukherjee, Sang Selebtok Datangi Polda Sumsel, Bakal Ditahan?

Selebgram Lina Mukherjee akhirnya mendatangi Mapolda Sumsel setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama.

Kolase Tribun/ SRIPOKU.COM / Oki Pramadani
Tiktokers Lina Mukherjee penuhi panggilan penyidik Unit Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel, Rabu (3/5/2023) 

TRIBUNBANTEN.COM - Selebgram Lina Mukherjee akhirnya mendatangi Mapolda Sumsel setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama.

Maksud kedatangannya itu untuk memenuhi panggilan penyidik Unit Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel, Rabu (3/5/2023).

Lina Mukherjee sampai di Polda Sumsel sekira pukul 09.58 WIB bersama tiga orang rekannya.

Baca juga: Dituding ODGJ dan Suka Minum Darah, Lina Mukherjee Murka, Bakal Somasi Nelson Valela: Fitnah Keji!

Mereka mengendarai mobil dengan plat B 124 BHA warna putih yang sempat parkir sebentar di pelataran Ditreskrimsus Polda Sumsel.

Tampak Lina Mukherjee mendatangi Polda Sumsel dengan menggunakan blus warna hijau, dan celana jeans warna putih dengan rambut dikepang.

Saat sebelum masuk ke ruang penyidik Polda Sumsel, Lina Mukherjee sempat memberikan keterangan singkat kepada awak media.

"Nanti ya, habis pemeriksaan," ujarnya singkat saat akan memasuki ruangan.

Tiktokers Lina Mukherjee penuhi panggilan penyidik Unit Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel, Rabu (3/5/2023)
Tiktokers Lina Mukherjee penuhi panggilan penyidik Unit Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel, Rabu (3/5/2023) (SRIPOKU.COM / Oki Pramadani)

Lina Mukherjee Resmi Jadi Tersangka

Seleb TikTok Lina Mukherjee resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan penistaan agama imbas konten makan babi oleh Polda Sumsel.

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Agung Marlianto, Kamis (27/04/2023).

"Per hari ini status Lina Mukherjee sudah sebagai tersangka dugaan kasus penistaan agama," ujar Kombes Pol Agung Marlianto.

Baca juga: Curhat ke Ashanty, Lina Mukherjee Mengaku Stres Jalani Hidup hingga Kerap Nangis: Capek juga Sih!

Kombes Pol Agung Marlianto mengungkap bahwa pihaknya juga sudah menerima surat pemberitahuan hasil fatwa MUI pada 18 April 2023 lalu.

Dalam surat itu, disebutkan apa yang dilakukan  Lina Mukherjee termasuk penistaan agama.

"Penyidik langsung bergerak cepat melakukan proses pemanggilan, di panggilan yang pertama yang bersangkutan tidak hadir."

"Kemudian kami terbitkan surat pemanggilan yang kedua agar datang pada 2 Mei 2023 nanti," tambahnya.

Tambahnya, sebelum penetapan tersangka, pihak kepolisian sudah lakukan pemeriksaan dengan menggunakan beberapa ahli.

"Surat keterangan Fatwa MUI yang diterima sebagai penguat dari keterangan ahli yang sudah dilakukan pemeriksaan yakni ahli sosiologi, ahli bahasa, ahli ITE dan ahli pidana."

"Dan dari keterangan saksi ahli ini semua mengatakan perbuatan Lina Mukherjee termasuk penistaan agama," bebernya.

Dikatakan Agung, dari pihak Polda Sumsel sudah melakukan gelar perkara dalam kasus ini dan kasus ini sudah naik status dari penyelidikan ke tingkat penyidikan.

"Apabila Lina Mukherjee tidak hadir dalam pemanggilan kedua dan akan kami terbitkan surat pemanggilan ketiga plus surat perintah membawa," tegasnya.

Dengan adanya hal ini, Agung mengimbau agar Lina Mukherjee kooperatif jika dipanggil agar datang untuk memberikan keterangan kepada penyidik.

Sebelumnya, Lina Mukherjee dilaporkan seorang ustaz bernama M. Syarif Hidayat SH ke Polda Sumatera Selatan.

Selebgram TikTok ini dilaporkan ke polisi lantaran konten makan babi yang dinilai melakukan dugaan tindakan penistaan agama.

Berawal dari Lina Mukherjee mengunggah momen saat dirinya memakan babi, padahal ia adalah seorang Muslim.

Alasan Lina Mukherjee Jadi Tersangka Penistaan Agama

etua Komisi Fatwa MUI Sumsel, KH Amin Dimyati buka suara soal kasus penistaan agama dengan tersangka Lina Mukherjee.

Diketahu, Polda Sumsel resmi menetapkan Lina Mukherjee sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama buntut konten makan kulit babi.

KH Amin Dimyati mengatakan akan terus mengawal tentang kelanjutan kasus tersebut agar tak melebar.

"Karena untuk bertindak secara hukum itu kewenangan Polisi."

"Kalau MUI Sumsel tetap mengawal dengan langkah-langkah yang dilakukan pihak berwajib," kata Amin saat dikonfirmasi, Kamis (27/4/2023).

Aksi YouTuber sekaligus seleb TikTok Lina Mukherjee makan babi
Aksi YouTuber sekaligus seleb TikTok Lina Mukherjee makan babi (Kolase TribunBanten.com/TikTok)

Baca juga: PROFIL Lina Mukherjee Tersangka Kasus Penistaan Agama, Pernah Dianggap Hina Lesti Kejora soal KDRT

Amin pun mengapresiasi langkah yang diambil Polda Sumsel dengan menetapkan Lina Mukherjee sebagai tersangka.

"Dalam permasalahan yang mengandung dosa ataupun penistaan, apa yang sudah dilakukan pihak berwajib itu tindakan mulia yang harus diberikan apresiasi."

"Termasuk juga yang menutut harus mendapatkan nilai-nilai ibadah," katanya

Menurut Amin apa yang dilakukan  Lina Mukherjee merupakan penistaan agama.

Karena tindakan itu menerapkan atau melapaskan bismillah pada hal yang tidak pada tempatnya dan memang dilarang, yakni makanan haram.

"Kalau menurut tafsir ahli dalam ilmu ITE itu kan memang yang dihadapkan itu kulit babi kriuk. Kemudian dia tidak ada dalam tahap penelitian."

"Dia juga tidak dalam suasana mengandung penyakit gangguan jiwa, alias sehat," jelasnya 

Amin pun mengimbau kepada masyarakat, pada khususnya di Sumsel jangan sampai ada tindakan-tindakan yang seperti itu sampai dilakukan.

Karena selain penistaan agama merusak tauhid dan jadinya sirik.

Artikel ini telah tayang di Sripoku.com dengan judul Breaking News : Lina Mukherjee Datangi Polda Sumsel Usai Jadi Tersangka, Rambut Tiktokers Dikepang

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved