Bupati Serang Batal Laporkan Penyegel SMPN 1 Mancak ke Polisi, Ini Alasannya

Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah batal melaporkan Aris Rusman, warga yang menyegel pintu gerbang SMPN 1 Mancak, Kabupaten Serang ke Polres Cilegon.

Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Abdul Rosid
Engkos Kosasih/TribunBanten.com
Kabag Hukum Setda Kabupaten Serang, Lalu Farhan Nugraha mengungkap alasan Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah batal melaporkan Aris Rusman, warga yang menyegel pintu gerbang SMPN 1 Mancak, Kabupaten Serang ke Polres Cilegon. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih

TRIBUNBANTEN.COM, CILEGON - Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah batal melaporkan Aris Rusman, warga yang menyegel pintu gerbang SMPN 1 Mancak, Kabupaten Serang ke Polres Cilegon.

Batalnya Bupati Serang melaporkan Aris Rusman diungkapkan oleh Kabag Hukum Setda Kabupaten Serang, Lalu Farhan Nugraha.

Menurut Lalu, alasan Bupati Serang tak melaporkan Aris karena ada upaya mediasi yang diusulkan Polres Cilegon untuk menyelesaikan masalah tersebut.

Baca juga: Pelajar SMP di Tangerang Jadi Korban Pencabulan dalam Angkot, Tangan Pelaku Masuk ke Rok

"Statmen itu ketika ibu mendengar bahwa ada penyegelan, tapi setelah ada upaya proses mediasi ibu menghargai itu. Jadi lebih ke tabayun (Klarifikasi) lah," kata Lalu kepada TribunBanten.com di Polres Cilegon, Rabu (3/5/2023)

Lalu menyayangkan sikap Aris yang melakukan penyegelan SMPN 1 Mancak kemarin.

Padahal lanjut Lalu, jika Aris memiliki bukti sebagai ahli waris bisa langsung melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Serang.

"Satu hal yang harus digarisbawahi bahwa kami tidak pernah menutup diri dengan hal-hal yang bersifat gugatan ataupun seperti apa," ujarnya.

Namun tegas Lalu, jika Aris Rusman masih keukeuh mengaku bahwa lahan tersebut miliknya dan melakukan hal-hal yang merugikan siswa dan masyarakat pemerintah Kabupaten Serang tidak akan segan melaporkan Aris kepada Polisi.

"Selama ini kami masih berbaik hati kepada beliau, tapi jika para pihak yang mengaku sebagai ahli waris ini merugikan kami akan melaporkan, karena kami punya AJB dan keputusan pengadilan yang inkracth," jelasnya.

Baca juga: Mediasi Antara Ahli Waris dan Pemkab Serang Buntu, SMPN 1 Mancak Akan Kembali Disegel

Sedangkan terkait mediasi antara Pemerintah Kabupaten Serang dan pihak yang mengaku sebagai ahli waris pemilik lahan SMPN 1 Mancak berlangsung dengan baik.

"Alhamdulillah proses mediasi berjalan lancar dan kondusif yah," pungkasnya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved