Mediasi Antara Ahli Waris dan Pemkab Serang Buntu, SMPN 1 Mancak Akan Kembali Disegel
Proses mediasi antara ahli waris dengan Pemerintah Kabupaten Serang di Polres Cilegon menemui titik buntu sampai dengan selesai.
Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Ahmad Haris
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih
TRIBUNBANTEN.COM, CILEGON - Proses mediasi antara ahli waris dengan Pemerintah Kabupaten Serang di Polres Cilegon, tidak menemui titik temu atau berakhir buntu.
Menurut Aris Rusman, ahli waris yang mengklaim pemilik lahan SMPN 1 Mancak, Pemerintah Kabupaten Serang tidak memiliki bukti kepemilikan lahan tersebut.
"Buntu, karena Pemda tidak bisa membuktikan telah ada pembelian," katanya di Polres Cilegon, Rabu (3/5/2023).
Baca juga: Kisruh Penyegelan SMPN 1 Mancak, Polres Cilegon Mediasi Ahli Waris dan Pemkab Serang
Aris menjelaskan, pada Agustus tahun 1996, kepala sekolah SMPN 1 Mancak bernama Kusrin memang hendak membeli lahan milik Djenul tersebut.
"Sehingga dibuatlah AJB (Akta Jual Beli) tapi saat itu belum ada pembayaran," jelasnya.
Kemudian pada tahun 2006, Kusrin membuat pernyataan pembatalan pembelian dan pengembalian lahan tersebut ke Djenul, dengan disaksikan oleh kepala desa Mancak, Sukarman.
"Artinya pembelian itu batal, tapi pada tahun 2017 Pemda malah memasukan lahan itu sebagai aset milik mereka," ungkapnya.
Aris mengaku, hanya meminta Pemda menunjukan bukti pembayaran lahan tersebut. Setelah itu, dia tidak akan melakukan penyegelan.
"Saya akan menyegel lagi nanti pas ujian nasional, saya akan menutup tanah saya. Mereka harus sadar diri, masa tadinya pinjam pakai sekarang diklaim miliknya," ungkap Aris.
Sementara, Kabag Hukum Setda Kabupaten Serang, Lalu Farhan Nugraha mengklaim, bahwa Pemkab Serang memiliki dua bukti yang kuat sebagai pemilik lahan.
"Kita punya AJB dan putusan pengadilan yang inkracth yang keluar tanggal 23 Maret 2021," katanya.
Baca juga: Lima Fakta SMPN 1 Mancak Serang Disegel Ahli Waris, Kronologi hingga Rencana Pelaporan ke Polisi
Menurut Lalu, pihak Aris memang pernah melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Serang, Mahkamah Agung pada tahun 2006 dan 2008.
Namun saat itu, gugatan yang dilayangkan keluarga ahli waris Djenul kalah, karena bukti yang ditunjukkan bersifat NO.
"Kita punya pedoman di situ dan bukti yang kami miliki adalah AJB. Memang AJB itu pernah digugatan oleh ahli waris juga di tahun 2006 dan 2008 dan itu tetap kami yang dimenangkan," pungkasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/proses-mediasi-antara-ahli-waris-dengan-pemkab-serang-di-polres-cilegon.jpg)