SMPN 1 Mancak Disegel

Kisruh Penyegelan SMPN 1 Mancak, Polres Cilegon Mediasi Ahli Waris dan Pemkab Serang

Aparat Polres Cilegon memediasi ahli waris dan Pemerintah Kabupaten Serang terkait penyegelan SMPN 1 Mancak Serang pada Rabu (3/5/2023).

|
Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Glery Lazuardi
Engkos Kosasih
Gerbang SMPN 1 Mancak di Kampung Capang Calung, Desa Mancak, Kabupaten Serang, Banten disegel pada Selasa (2/5/2023). Aparat Polres Cilegon memediasi ahli waris dan Pemerintah Kabupaten Serang terkait penyegelan SMPN 1 Mancak Serang pada Rabu (3/5/2023). Upaya mediasi itu dilakukan setelah Aris Rusman, selaku ahli waris, menyegel pintu gerbang SMPN 1 Mancak pada Selasa (2/5/2023). 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih

TRIBUNBANTEN.COM, CILEGON - Aparat Polres Cilegon memediasi ahli waris dan Pemerintah Kabupaten Serang terkait penyegelan SMPN 1 Mancak Serang pada Rabu (3/5/2023).

Upaya mediasi itu dilakukan setelah Aris Rusman, selaku ahli waris, menyegel pintu gerbang SMPN 1 Mancak pada Selasa (2/5/2023).

Baca juga: 10 Kursi Kepala OPD di Pemprov Banten Diisi PLT, BKD Masih Proses Pengisian Jabatan

Berdasarkan pemantauan TribunBanten.com, Kasat Intel Polres Cilegon, AKP Ba'i Ma'mun memimpin mediasi di ruangan rupatama .

Mediasi dihadiri ahli waris, Aris Rusman, Kepala Dindikbud Kabupaten Serang, Asep Nugraha Jaya, Kabag Hukum Setda, Lalu Farhan Nugraha dan Kasi Aset BPKAD, Erwin.

"Ya hari ini ada mediasi di ruangan Intel," kata Kasi Humas Polres Cilegon, AKP Sigit Darmawan.

Aris Rusman mengaku sebagai ahli waris lahan seluas 6.290 meter persegi dari Djenul yang dibangun SMPN 1 Mancak pada tahun 1984 oleh Pemkab Serang.

Untuk menyelesaikan polemik itu, Mapolres Cilegon memanggil kedua pihak untuk melakukan mediasi, Rabu (3/5/2023).

Aris Rusman menyebut, Pemkab Serang tidak pernah melakukan pembayaran atas lahan tersebut.

Pada tahun 1984 atau ketika akan dibangun SMPN 1 Mancak, lahan tersebut hanya bersifat pinjam pakai dari almarhum Djenul.

"Kalau Pemda merasa beli, belinya ke siapa. Anggaran tahun berapa, ini kan tidak ada. Ini mah kita tahu-tahu lahan tersebut masuk ke aset Pemda saja," ujarnya.

Aris berharap, mediasi tersebut mengahsilkan titik temu. Agar pihak keluarga dari Djenul tidak merasa dirugikan.

"Mudah-mudahan ada titik temu, ini mau mulai mediasi," pungkasnya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved