Kemenkumham Banten
Kadiv Pelayanan dan Hukum Kanwil Kemenkumham Banten Dilantik Jadi PAW MPWN dan MKNW
MPWN dan MKNW tidak perlu ragu untuk memberikan persetujuan kepada aparat penegak hukum
TRIBUNBANTEN.COM - Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM Kemenkumham Banten Meidy Firmansyah menjadi satu di antara yang dilantik Menkumham Yasonna H Laoly di Jakarta, Rabu (3/5/2023).
Meidy dilantik sebagai pengganti antar-waktu Majelis Pengawas Wilayah Notaris (MPWN) dan Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW) perideo 2022-2025.
Yasonna mengatakan notaris menjadi satu di antara unsur yang dievaluasi perannya dalam pencegahan tindak pidana pencucian uang (TTPU) dan tindak pidana pendanaan terorisme (TPPT).
Baca juga: 10 Kekayaan Intelektual Lebak Keluar Sertifikat, Kepala Kemenkumham Banten: Potensi Dongkrak Ekonomi
Evaluasi itu dalam rekomendasi Financial Action Task Force (FATF).
Selama MER dengan FATF lalu, aktivitas notaris sebagai pejabat umum yang berwenang membuat akta autentik menjadi perhatian.
Peran strategis notaris dalam tatanan hukum di Indonesia, khususnya dalam interaksi masyarakat terkait hubungan keperdataan, diwajibkan untuk menerapkan prinsip mengenali pengguna jasa (PMPJ).
"Juga mengenali beneficial owner dan melaksanakan kewajiban pelaporan transaksi keuangan mencurigakan," katanya.
Menurut Yasonna, MPWN dan MKNW tidak perlu ragu untuk memberikan persetujuan kepada aparat penegak hukum untuk memeriksa dalam rangka penegakan hukum dan membantu masyarakat yang mengalami kerugian dari tindakan notaris yang tidak profesional.
Dalam memberikan persetujuan untuk pemeriksaan notaris hendaknya dilakukan secara proporsional dan tidak diberikan secara sembarangan.
Namun, persetujuan atau penolakannya harus berdasarkan pertimbangan hukum yang komprehensif.
Baca juga: Kemenkumham Siap Kembali Layani Masyarakat, Kepala Kanwil: Berikan Kinerja Terbaik
Yasonna menegaskan saat ini jumlah notaris sangat banyak dan banyak muncul persaingan untuk mendapatkan klien.
Hal itu mengakibatkan jasa dan adanya persaingan tidak sehat dalam melakukan pelayanan terhadap masyarakat yang membutuhkan jasa notaris.
"Pada akhirnya berpotensi menghilangkan kepercayaan masyarakat. Tidak hanya kepada notaris, tapi juga kredibilitas MPWN dan MKNW serta Kemenkumham," ucap Yasonna.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.