Wamenaker Immanuel Ebenezer Minta Amnesti ke Prabowo, KPK : Ikuti Saja Dulu Proses Penyidikannya

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo secara tegas meminta kepada tersangka Noel untuk mengikuti proses hukum yang berlaku.

Editor: Ahmad Tajudin
Tribunnews/Jeprima
KPK UMUMKAN TERSANGKA - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel bersama tahanan lainnya mengenakan rompi orange dan tangan terborgol berada di ruang konferensi pers di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Jumat (22/8/2025). KPK menetapkan Noel beserta 10 orang lainnya menjadi tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada 20-21 Agustus 2025. Noel ditangkap di Jakarta terkait dugaan pemerasan terhadap sejumlah perusahaan dalam pengurusan sertifikasi K3. Selain itu, KPK juga menyita 22 kendaraan dari operasi senyap yang dimaksud. 

TRIBUNBANTEN.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer untuk tidak mudah meminta pengampunan dan memintanya mengikuti saja proses hukum yang sedang berjalan.

Hal itu disampaikan KPK, merespons dari permintaan amnesti yang dilontarkan oleh Immanuel Ebenezer atau Noel usai terjerat kasus dugaan pemerasan sertifikasi K3. 

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo secara tegas meminta kepada tersangka Noel untuk mengikuti proses hukum yang berlaku.

"Sebaiknya kepada yang bersangkutan tidak sedikit-sedikit minta amnesti begitu ya. Jadi kita ikuti saja dulu proses penyidikannya," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (25/8/2025).

Baca juga: Tolak Amnesti untuk Noel Ebenezer, Anggota DPR Hasbiallah Ilyas : Kasus Ini Mencoreng Muka Presiden

Budi menegaskan bahwa proses pengusutan kasus dugaan pemerasan terkait sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) masih berada di tahap awal dan akan terus berlanjut. 

Kasus ini terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK.

"Ini kan masih panjang ya, karena kan ini baru dilakukan kegiatan tangkap tangan," ujar Budi.

Pihak KPK menyatakan akan terus mendalami kasus ini dengan melakukan pemeriksaan intensif terhadap para tersangka, saksi, dan pihak-pihak lain yang terkait untuk melengkapi seluruh informasi dan keterangan yang dibutuhkan dalam penyidikan.

Meskipun amnesti merupakan kewenangan presiden, KPK meyakini Presiden Prabowo Subianto memiliki komitmen yang kuat dalam pemberantasan korupsi. 

Keyakinan ini didasarkan pada pidato kenegaraan yang disampaikan presiden pada perayaan HUT ke-80 RI.

"Kami meyakini hal tersebut sebagaimana pidato kenegaraan yang disampaikan presiden ya, dalam pidato HUT RI ke-80 kemarin. Kita lihat bagaimana keseriusan komitmen presiden dalam pemberantasan korupsi," tutur Budi.

Sikap tegas pemerintah juga disuarakan oleh Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), Hasan Nasbi. 

Baca juga: Profil Immanuel Ebenezer, Wamenaker yang Kena OTT KPK, Dulu Pernah Jadi Ketua Relawan Jokowi Mania

Ia memastikan bahwa Presiden Prabowo tidak akan memberikan amnesti kepada jajarannya yang terlibat dalam kasus korupsi dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada KPK.

"Dalam hal ini, kita ikuti saja proses hukum. Biar proses hukum yang membuat semua ini terang benderang," tegas Hasan pada Sabtu (23/8/2025).

Hasan menambahkan, Presiden Prabowo telah berulang kali mengingatkan seluruh bawahannya untuk bekerja dengan integritas dan tidak melakukan tindak pidana korupsi. 

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved