Dugaan Korupsi Pasar Grogol

Kronologi Pembangunan Pasar Rakyat Grogol Dikorupsi Dua ASN Pemkot Cilegon dan Pengusaha

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cilegon, Banten, membeberkan kronologi kasus korupsi pembangunan pasar rakyat Grogol sebesar Rp 1.8 miliar.

|
Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Ahmad Haris
TribunBanten.com/Engkos Kosasih
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cilegon, Banten, membeberkan kronologi kasus korupsi pembangunan pasar rakyat Grogol sebesar Rp 1.8 miliar. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih

TRIBUNBANTEN.COM, CILEGON - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cilegon, Banten membeberkan kronologi kasus korupsi pembangunan Pasar Rakyat Grogol, sebesar Rp 1.8 miliar.

Diketahui, pembangunan pasar rakyat Grogol tahun anggaran 2018 dikorupsi dua Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Cilegon.

Keduanya yakni, Asda II Pemkot Cilegon berinisial TDM, dan Kepala UPT TPSA Bagendung pada Dinas Lingkungan Hidup, berinisal BA.

Dalam pusaran korupsi pembangunan Pasar Rakyat Grogol itu juga, melibatkan seorang pengusaha kontruksi dari CV Edo Putra Pratama inisial SES.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon, Muhammad Ansari mengatakan, ketiga orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi tersebut.

"Ketiga orang tersangka tersebut ditahan di Rutan Kelas II B Serang untuk mempermudah proses penyidikan," kata Ansari, Selasa (9/5/2023).

Kasus korupsi pembangunan pasar yang terletak di Jalan Raya Cilegon-Merak, Kecamatan Grogol ini mulai mencuat pada tahun 2022

Soalnya, sejak dibangun pada tahun 2018 menggunakan dana alokasi khusus (DAK), pasar tersebut tidak pernah dioprasikan.

Lanjut Ansari, TDM yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Cilegon, dan DA Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mendapat anggaran pembangunan pasar rakyat Grogol sebesar Rp 2 miliar.

Baca juga: Dua ASN dan Satu Pengusaha di Cilegon Jadi Tersangka Korupsi Pasar Rakyat Grogol

"Pembangunan itu tanpa adanya studi kelayakan dan tidak sesuai dengan ketentuan teknis pembangunan pasar rakyat yang termuat dalam Perpres nomor 5 tahun 2018, tetang petunjuk teknis DAK," jelasnya.

Selain itu, TDM dan BA juga memenangkan CV Edo Putra Pratama pada proses tender pembangunan Pasar Rakyat Grogol tersebut, dengan nilai kontrak sebesar Rp 1.8 miliar.

"Walaupun pada faktanya, CV Edo seharusnya tidak layak menang tender karena tidak memenuhi syarat kualifikasi yang telah ditentukan," ujarnya.

Namun TDM dan BA menyalahgunakan wewenang, dengan memalsukan dokumen persyaratan tender agar memenuhi syarat kualifikasi.

"Kemudian tersangka TDM dan BA telah melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangnya, dengan menyetujui pembangunan pasar rakyat Grogol dilaksanakan oleh CV Edo," ungkapnya.

Sebelum menetapkan tiga orang tersangka, Kejari Cilegon meminta penilaian pada ahli jasa kontruksi independen.

Dari hasil penilaian tersebut, disimpulkan bahwa pasar rakyat Grogol tidak layak pakai atau gagal kontruksi.

Dalam kasus ini, negara mengalami kerugian sebesar Rp 960 juta.

"Dikarenakan, terhadap TDM maupun BA dan SES memenuhi unsur, kemudian ditetapkan sebagai tersangka," pungkasnya.

Sumber: Tribun Banten
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved