Teddy Minahasa Divonis Pidana Penjara Seumur Hidup dalam Kasus Peredaran Narkotika

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis penjara seumur hidup Mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Teddy Minahasa.

Editor: Glery Lazuardi
(KOMPAS.COM/ZINTAN PRIHATINI)
Irjen Teddy Minahasa di PN Jakarta Barat. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis penjara seumur hidup Mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Teddy Minahasa. Irjen Teddy Minahasa divonis bersalah dalam kasus narkoba, yakni menukar barang bukti sabu dengan tawas. 

TRIBUNBANTEN.COM - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis penjara seumur hidup
Mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Teddy Minahasa.

Irjen Teddy Minahasa divonis bersalah dalam kasus narkoba, yakni menukar barang bukti sabu dengan tawas.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Teddy Minahasa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," kata hakim ketua Jon Sarman Saragih saat membacakan amar putusan di PN Jakbar, Selasa (9/5/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa dengan pidana seumur hidup,".

Baca juga: Nikita Mirzani Sindir Hotman Paris usai Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati: Pengacara Nggak Becus!

Hakim menyatakan tidak ada alasan pemaaf dan pembenar untuk Teddy.

Hakim menyatakan Teddy terbukti terlibat menjual barang bukti sabu lebih dari 5 gram bersama Linda dan AKBP Dody Prawiranegara.

Teddy terbukti mendapat keuntungan dari penjualan sabu tersebut senilai SGD 27.300 atau setara Rp 300 juta. Hakim menolak seluruh pembelaan atau pleidoi Teddy Minahasa.

Teddy Minahasa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebelumnya, mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa dijatuhi tuntutan hukuman mati dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tuntutan tersebut dibacakan JPU Iwan Ginting, yang menyatakan Teddy Minahasa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.

Saat mengetahui dirinya dituntut hukuman mati Teddy Minahasa sempat melambaikan tangan dan tersenyum pada persidangan tersebut.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved