Kasus Narkoba

Polisi Ringkus 9 Tersangka Produsen Tembakau Sintetis, Dijual Lewat Online

Tangsel berhasil mengungkap kasus tindak pidana peredaran narkotika jenis tembakau sintetis produksi rumahan atau home industri.

Tayang:
Penulis: Ade Feri | Editor: Ahmad Haris
TribunBanten.com/Ade
Konferensi pers di Mapolres Tangsel, Sabtu (20/9/2025). 

Laporan wartawan TribunBanten.com Ade Feri Anggriawan

TRIBUNBANTEN.COM, TANGSEL - Polres Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil mengungkap kasus tindak pidana peredaran narkotika jenis tembakau sintetis, produksi rumahan atau home industri.

Sebanyak 9 orang berinisial AS (30), FF (27), AF (20), RA (18), IB (19), RY (18), MR (23), LR (26), dan BN (26), berhasil di bekuk dari beberapa lokasi berbeda. 

Kapolres Tangsel, AKBP Victor Inkiriwang menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan atas tiga laporan polisi berbeda, dalam rentang Agustus-September 2025.

Baca juga: BREAKING NEWS, Agus Korban Ledakan di Pamulang Tangsel Meninggal Dunia, 2 Masih Dirawat Intensif

Ia mengatakan, untuk tersangka AS dan FF diringkus di lampu merah Serpong dengan barang bukti berupa tembakau sintetis dalam bentuk daun kering dengan berat 64,79 gram.

"Dari keterangan tersangka mendapatkan barang tersebut dengan cara membeli secara online," ujarnya saat konferensi pers di Mapolres Tangsel, Sabtu (20/9/2025).

Selanjutnya kata Victor, pihaknya melakukan pengembangan kasus hingga akhirnya kembali menangkap empat tersangka lainnya berinisial AF, RA, IB, dan RY.

"Keempat nya ditangkap di daerah Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur, pada Jumat 12 September 2025 dengan barang bukti seberat 2.839 gram dan 3 unit timbangan digital," ucapnya.

"Tersangka mendapatkannya dari akun instagram @Ir.Revolusioner dengan cara membeli secara online dan sudah siap diedarkan di wilayah Jabodetabek melalui instagram @Cowboyjunkies.project yang dikelola para tersangka," jelasnya.

Adapun untuk tiga tersangka lainnya berinisial MR, LR, dan BN, diamankan di daerah Sleman, Yogyakarta.

"Dari hasil pendalaman pemeriksaan serta bukti-bukti yang didapatkan oleh penyidik, kami berhasil menemukan lokasi serta bahan baku yang digunakan oleh para tersangka memproduksi," kata Victor.

"Lokasinya ada di daerah Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, tepatnya di Apartemen Pollux Chadatonstone," jelasnya.

Baca juga: Tiga Rekomendasi Destinasi Wisata Keren di Tengah Kota Tangsel untuk Liburan Akhir Pekan

Victor mengungkapkan, dari lokasi tersebut polisi berhasil menemukan barang bukti berupa 7.700 gram serbuk mengandung MDMB Pinaca, 3.900 Mililiter cairan mengandung MDMV 4EN pinaca, 124,5 gram selai mengandung MDMB 4en-Pinaca, 4.260 Mililiter mengandung 5-Bromo-1 Pentene, 2.400 gram serbuk mengandung pottasium carbonat, dan berbagai peralatan masak yang digunakan untuk membuat narkotika jenis tembakau sintetik tersebut.

"Jumlah total keseluruhan barang bukti yang disita dari 9 tersangka sebanyak 21 kilogram," tutur Victor.

"Dan itu apabila kita akumulasikan kurang lebih dapat menyelamatkan sekitar 2 juta jiwa pemakai narkotika jenis tembakau sintetis," pangkasnya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved