Lowongan Kerja 2023

Lowongan Kerja BPJS Kesehatan untuk Lulusan S1 dan S2, Simak Posisi, Syarat, dan Link Daftar di Sini

BPJS membuka lowongan kerja bagi lulusan S1 dan S2 untuk posisi Anggota Komite Non Dewan Pengawas (AKND).

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
BPJS membuka lowongan kerja bagi lulusan S1 dan S2 untuk posisi Anggota Komite Non Dewan Pengawas (AKND). 

TRIBUNBANTEN.COM - Simak informasi lowongan kerja Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dalam artikel ini.

BPJS membuka lowongan kerja bagi lulusan S1 dan S2 untuk posisi Anggota Komite Non Dewan Pengawas (AKND).

Bagi Anda yang berminat dapat melakukan pendaftaran di laman website resmi BPJS di sini.

Baca juga: BUMN PT Sucofindo Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3-S1, Berikut Posisi, Syarat, & Link Daftarnya

Sebagai informasi, BPJS Kesehatan adalah Badan Hukum Publik yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

BPJS Kesehatan memiliki tugas untuk menyelenggarakan jaminan Kesehatan Nasional bagi seluruh rakyat Indonesia.

Bersama BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan merupakan program pemerintah dalam kesatuan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Melansir laman Instagram BPJS, Rabu (10/5/2023), berikut informasi lengkap lowongan kerja terbaru di BPJS Kesehatan.

Rekrutmen Anggota Komite Non Dewan Pengawas (AKND) BPJS Kesehatan Tahun 2023

Kualifikasi Umum:

  • Bersedia bekerja secara penuh waktu (Full time)
  • Memiliki minat terhadap Pembiayaan Kesehatan/Jaminan Kesehatan/Asuransi Sosial
  • Memiliki kemampuan analisis, menulis laporan formal/jurnalistik dan menyusun kajian strategis
  • Sehat jasmani dan rohani, serta bersedia melakukan perjalanan dinas secara intensif
  • Mampu berkomunikasi dengan baik, secara lisan dan tulisan
  • Mampu mengoperasikan komputer

1. Komite Audit (KAD) – Anggota Komite Non Dewan Pengawas (AKND) BPJS Kesehatan

Komite Audit – Anggota Komite Non Dewan Pengawas (AKND) BPJS Kesehatan bertugas untuk membantu Dewan Pengawas BPJS Kesehatan dalam melakukan pengawasan, antara lain:

Menyusun telaah, kajian dan rekomendasi atas pelaksanaan pengawasan oleh Dewan Pengawas terhadap kebijakan pengelolaan operasional, implementasi kebijakan dan pelaksanaan Rencana Strategis BPJS Kesehatan sesuai fungsinya;

Menyusun rekomendasi saran, nasihat dan pertimbangan terhadap hasil pengawasan;

Pengawasan atas penerimaan iuran, pengelolaan dana jaminan sosial (DJS), pencegahan kecurangan, manajemen investasi;

Pengawasan atas hasil pemeriksaan auditor internal dan eksternal, pengadaan jasa auditor KAP dan pengadaan jasa aktuaris independen;

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved