Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang, Rafael Alun Bakal Dimiskinkan KPK, Banyak Harta Tak Masuk LHKPN

Rafael Alun Trisambodo terancam dimiskinkan usai ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kolase TribunBanten.com/Tribunnews
 Rafael Alun Trisambodo terancam dimiskinkan usai ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

TRIBUNBANTEN.COM - Rafael Alun Trisambodo terancam dimiskinkan usai ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Adapun penetapan tersangka Rafael Alun sebagai tersangka kasus dugaan TPPU, didasarkan pada bukti permulaan awal yang ditemukan Tim Penyidik KPK.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, dikutip dari Tribunnews, Kamis (11/5/2023).

Baca juga: Puluhan Selebriti Tanah Air akan Diperiksa KPK Terkait Kasus Gratifikasi Rafael Alun Trisambodo

"Sebagaimana bukti permulaan awal yang ditemukan tim penyidik dari penerimaan berbagai gratifikasi dalam proses pengurusan perpajakan yang dilakukan RAT [Rafael Alun Trisambodo]."

"Diduga kuat ada kepemilikan aset-aset tersangka RAT yang ada tautan dengan dugaan TPPU," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (10/5).

"Atas dasar hal tersebut, benar, KPK saat ini telah kembali menetapkan RAT sebagai tersangka dugaan TPPU," imbuhnya.

Ali menyatakan Rafael diduga menempatkan, mengalihkan, membelanjakan sekaligus menyembunyikan hingga menyamarkan asal-usul harta miliknya yang diduga bersumber dari korupsi.

Saat ini tim penyidik masih terus mengumpulkan dan memperkuat alat bukti, di antaranya dengan menelusuri berbagai aset dengan melibatkan peran aktif dari unit Aset Tracing pada Direktorat Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK.

Ali belum membeberkan aset apa saja yang dimiliki Alun diduga hasil dari penerimaan gratifikasi yang dicuci.

KPK melakukan pendalaman dengan melakukan penelusuran berbagai aset tersebut.

Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) selesai diperiksa sebagai saksi dalam sidang perkara penganiayaan berat berencana terhadap Cristalino David Ozora (17) dengan terdakwa anak berinisial AG (15), di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Jaksel, Selasa (4/4/2023).
Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) selesai diperiksa sebagai saksi dalam sidang perkara penganiayaan berat berencana terhadap Cristalino David Ozora (17) dengan terdakwa anak berinisial AG (15), di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Jaksel, Selasa (4/4/2023). (Kolase Tribun/TribunJakarta.com)

Baca juga: Raffi Ahmad Siap Jika Perusahaannya Diperiksa KPK Buntut Terseret Kasus Rafael : Nanti Malu Sendiri

Adapun penelusuran aset melibatkan peran aktif dari unit aset tracing pada Direktorat Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK. Sebagai tersangka dugaan TPPU, Rafael kini terancam dimiskinkan.

"Penerapan TPPU sejalan dengan komitmen KPK untuk memaksimalkan penyitaan dan perampasan sebagai asset recovery hasil korupsi," terang Ali.

Dalam penyidikan kasus TPPU ini, KPK tengah mendalami harta kekayaan yang dilaporkan Rafael dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dengan kondisi riil di lapangan.

"Masih kami telusuri dan lakukan pendalaman antara yang dilaporkan dalam LHKPN dengan yang real di lapangan," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur.

Berdasarkan LHKPN yang disampaikan kepada KPK, Rafael selaku mantan pejabat Eselon III memiliki harta kekayaan mencapai Rp56,1 miliar.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved